Selasa, 2 Juni 2026

OPINI

OPINI Qurban dan Stunting: Membaca Ulang Nilai Distribusi dalam Tafsir Al-Qur'an

Opini Qurban dan Stunting: Membaca Ulang Nilai Distribusi dalam Tafsir Alquran ditulis Moh Safrudin, dosen Ilmu Alquran dan Tafsir IAIN Kendari.

Tayang:
zoom-inlihat foto OPINI Qurban dan Stunting: Membaca Ulang Nilai Distribusi dalam Tafsir Al-Qur'an
Istimewa
OPINI AKADEMISI - Dosen Ilmu Alquran dan Tafsir IAIN Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Moh Safrudin menulis opini berjudul Qurban dan Stunting: Membaca Ulang Nilai Distribusi dalam Tafsir Alquran. Opini ini dikirimkan ke redaksi TribunnewsSultra.com, Minggu (24/5/2026). (Istimewa) 

Penulis opini dari akademisi Moh Safrudin, dosen Ilmu Alquran dan Tafsir IAIN Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). 

Opini yang berjudul Qurban dan Stunting: Membaca Ulang Nilai Distribusi dalam Tafsir Alquran dikirimkan ke redaksi TribunnewsSultra.com pada 24 Mei 2026. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Setiap tahun, umat Islam di seluruh dunia melaksanakan ibadah qurban dengan penuh semangat. Hewan-hewan disembelih, daging dibagikan, dan euforia Iduladha mengalir dari masjid ke masjid. Namun di balik kemeriahan itu, ada satu pertanyaan yang jarang kita tanyakan dengan serius: apakah distribusi daging qurban kita benar-benar menyentuh mereka yang paling membutuhkan?

Di sisi lain, Indonesia masih berjibaku dengan masalah stunting. Berdasarkan data Survei Status Gizi Indonesia (SSGI), angka prevalensi stunting nasional masih berada di kisaran 21 persen lebih—artinya satu dari lima anak Indonesia tumbuh dengan kekurangan gizi kronis. Mayoritas dari mereka adalah anak-anak dari keluarga miskin yang jarang mengonsumsi protein hewani. Ironi ini seharusnya mengetuk nurani kita: umat yang menyembelih jutaan ekor hewan setiap tahun, namun jutaan anak masih kelaparan protein.

Qurban Bukan Sekadar Ritual

Al-Qur'an berbicara tentang qurban bukan hanya sebagai kewajiban ritual, melainkan sebagai instrumen distribusi sosial. Dalam Surah Al-Hajj ayat 28, Allah berfirman:

"…dan makanlah dari (daging hewan qurban) itu dan berilah makan orang yang sengsara dan fakir."

Kata al-bā'is al-faqīr—orang yang sengsara lagi fakir—dalam ayat ini bukan sekadar kategorisasi fikih. Ia adalah penanda prioritas. Para mufassir klasik seperti Imam Al-Qurthubi dalam Al-Jāmi' li Ahkām al-Qur'ān menegaskan bahwa pemberian kepada orang fakir dalam konteks qurban bersifat wajib (wājib), bukan sekadar anjuran. Ini bukan soal kemurahan hati semata—ini adalah kewajiban distribusi.

Lebih jauh, Surah Al-Hajj ayat 36 memperjelas:

"…maka makanlah sebagiannya dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta."

Ayat ini memperkenalkan dua kelompok mustahiq: al-qāni' (yang diam dalam kefakiran) dan al-mu'tarr (yang terang-terangan meminta). Tafsir ini mengisyaratkan bahwa distribusi qurban harus proaktif—tidak menunggu orang datang meminta, tetapi aktif menjangkau mereka yang tersembunyi di balik dinding kemiskinan dan malu.

Membaca Ulang: Dari Distribusi Seremonial ke Distribusi Strategis

Selama ini, pola distribusi qurban di Indonesia cenderung bersifat seremonial dan geografis. Daging dibagikan di lingkungan sekitar masjid, kepada tetangga yang sudah dikenal, dan acap kali justru kepada mereka yang tidak terlalu membutuhkan—karena mereka yang hadir dalam antrean belum tentu yang paling lapar.

Imam Fakhr al-Din al-Razi dalam Mafātīḥ al-Ghayb mengurai bahwa hikmah qurban mencakup dimensi al-muwāsāt al-ijtimā'iyyah—solidaritas sosial yang terstruktur. Bukan solidaritas spontan tanpa arah, melainkan distribusi yang memperhitungkan kebutuhan nyata masyarakat.

Di sinilah relevansi stunting masuk. Anak-anak yang mengalami stunting mayoritas berasal dari keluarga dengan konsumsi protein hewani yang sangat rendah—bahkan ada yang hanya makan daging beberapa kali dalam setahun. Secara medis, protein hewani adalah fondasi pertumbuhan otak dan fisik anak usia dini. Maka jika ada satu momen di mana distribusi protein hewani bisa dilakukan secara masif dan terorganisir kepada kelompok paling rentan, itu adalah momen Iduladha.

Dimensi Batin Qurban: Suara Para Sufi

Jika ulama fikih berbicara tentang siapa yang berhak menerima dan bagaimana distribusi dilakukan, maka ulama sufi justru masuk lebih dalam: mengapa kita berqurban, dan apa yang seharusnya mati dalam diri kita bersama hewan yang disembelih itu.

Jalal al-Din Rumi dalam Matsnawi melukiskan qurban bukan semata-mata peristiwa fisik, melainkan peristiwa rohani yang menuntut kematian ego dan nafsu mementingkan diri sendiri (nafs al-ammārah). Rumi menafsirkan kisah Ibrahim yang hendak menyembelih Ismail sebagai metafora agung: yang harus disembelih sejatinya adalah kecintaan kita pada diri sendiri yang menghalangi kita melihat penderitaan orang lain. Maka qurban yang paling sempurna, bagi Rumi, adalah qurban yang lahir dari hati yang telah bebas dari kerakusan dan ketidakpedulian.

Dalam logika sufi ini, seseorang yang menyembelih hewan qurban namun abai terhadap anak-anak lapar di sekitarnya sejatinya belum benar-benar berqurban. Ia hanya menjalankan kulit ritual, sementara isinya—yaitu pengorbanan ego dan kepedulian yang tulus—belum tertancap.

Ibnu Arabi, dalam Futūhāt al-Makkiyyah, menawarkan pembacaan yang lebih metafisis. Ia melihat bahwa seluruh makhluk dalam alam semesta ini berada dalam orbit al-tajallī al-ilāhī—pancaran cahaya Ilahi. Ketika seorang manusia membiarkan anak lain menderita kekurangan gizi sementara ia mampu menolong, maka ia sejatinya menghalangi pancaran rahmat Tuhan mengalir melalui dirinya. Qurban, dalam perspektif Ibnu Arabi, adalah sarana untuk menjadikan diri kita mazhar—cermin—bagi sifat Al-Razzāq (Maha Pemberi Rezeki) dan Al-Karīm (Maha Pemurah) di muka bumi.

Baca juga: Doa Menyembelih Hewan Kurban, Mulai Ucapan Bismillah, hingga Tata Cara Penyembelihan

Al-Ghazali dalam Ihyā' 'Ulūm al-Dīn pun menegaskan hal senada. Menurutnya, ibadah yang tidak mengubah akhlak dan kepekaan sosial pelakunya adalah ibadah yang kehilangan rohnya. Ia menyebut kondisi ini sebagai al-ghurūr al-dīnī—tipuan beragama—di mana seseorang merasa telah menunaikan kewajiban, padahal yang ia tunaikan hanyalah bentuknya tanpa substansinya. Dalam konteks qurban dan stunting, Al-Ghazali seolah mengingatkan: jangan sampai kita puas dengan foto-foto penyembelihan dan antrean pembagian daging, sementara anak-anak yang paling membutuhkan tidak pernah merasakan satu suap pun dari meja qurban kita.

Menariknya, tradisi sufi justru sangat menekankan murāqabah—kesadaran penuh dan pengawasan batin atas setiap tindakan. Dalam murāqabah, seorang Muslim tidak hanya bertanya "apakah ini sah secara fikih?" tetapi juga "apakah ini sudah benar-benar bermanfaat bagi makhluk Allah yang paling lemah?" Pertanyaan kedua inilah yang seharusnya mengarahkan kita pada reformasi distribusi qurban yang lebih bermakna.

Dengan demikian, dimensi sufi bukan mengaburkan kewajiban sosial qurban—justru sebaliknya, ia memperdalamnya. Jika fikih menetapkan batas minimal keadilan distribusi, maka tasawuf menuntut kita melampaui batas itu menuju ihsān: berbuat sebaik-baiknya, seolah-olah kita melihat Allah, atau setidaknya menyadari bahwa Allah melihat kita—termasuk melihat apakah daging qurban kita benar-benar sampai kepada anak-anak yang tumbuh kerdil karena lapar.

Mengintegrasikan Data Stunting dalam Peta Distribusi Qurban

Gagasan ini bukan utopia. Secara teknis, pemerintah telah memiliki data lokus stunting yang terpetakan hingga tingkat kelurahan. Lembaga-lembaga amil zakat dan organisasi kemasyarakatan Islam seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, dan Baznas sesungguhnya memiliki kapasitas logistik yang luar biasa.

Yang diperlukan adalah pergeseran paradigma: dari distribusi qurban berbasis kedekatan sosial (proximity-based) menuju distribusi berbasis kebutuhan gizi (need-based). Ini bukan berarti menghapus tradisi berbagi dengan tetangga—Islam sangat menganjurkan itu. Tetapi proporsi yang lebih besar seharusnya diarahkan kepada kantong-kantong stunting yang teridentifikasi.

Ibnu Qudamah dalam Al-Mughnī memang menyebutkan bahwa distribusi qurban tidak dibatasi oleh jarak geografis. Artinya, sah dan bahkan lebih utama jika daging qurban dikirim ke daerah-daerah terpencil yang kekurangan akses protein, alih-alih menumpuk di satu wilayah yang sudah relatif sejahtera.

Qurban sebagai Instrumen Kebijakan Gizi Nasional

Bayangkan potensinya: jika dari sekitar 1,7 juta ekor hewan qurban yang disembelih di Indonesia setiap tahun—jumlah yang terus meningkat—sebagian besar didistribusikan secara terkoordinasi kepada keluarga dengan anak stunting, dampaknya bisa sangat signifikan terhadap asupan gizi anak-anak pada periode emas pertumbuhan mereka.

Ini bukan komersialisasi ibadah. Ini adalah fiqh al-awlawiyyāt—fikih prioritas—yang diperkenalkan oleh Syekh Yusuf Al-Qaradawi: menempatkan sesuatu pada tempatnya yang paling tepat berdasarkan kemaslahatan yang paling besar.

Para ulama kontemporer pun banyak yang mendukung inovasi dalam tata kelola qurban. Fatwa membolehkan distribusi daging qurban dalam bentuk olahan atau beku untuk memperluas jangkauan telah dikeluarkan oleh berbagai lembaga fatwa di dunia Islam. Ini membuka peluang logistik yang jauh lebih fleksibel dan berdampak.

Penutup: Menghidupkan Ruh Keadilan dalam Ibadah

Al-Qur'an tidak pernah memisahkan dimensi ritual dari dimensi sosial. Shalat mencegah kemungkaran, zakat membersihkan harta sekaligus membangun keadilan, puasa melatih empati terhadap yang lapar—dan qurban, pada hakikatnya, adalah perwujudan nyata bahwa keimanan harus berbicara dalam bahasa daging, darah, dan keadilan distribusi.

Stunting adalah wajah kemiskinan yang paling diam dan paling menyayat: anak-anak yang tumbuh terhambat bukan karena takdir, melainkan karena ketidakadilan akses pangan. Momen qurban adalah kesempatan emas yang datang setiap tahun untuk merespons ketidakadilan itu—jika kita mau membaca kembali nilai-nilainya dengan lebih dalam dan lebih jujur.

Sudahkah daging qurban kita sampai kepada mereka yang paling membutuhkannya? Wallahu a’lam bissawab. (*)

(TribunnewsSultra.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved