Senin, 25 Mei 2026

OPINI

OPINI: Reformasi Polri, Reformasi Setengah Hati

Permasalahan di institusi kepolisian terjadi merata di semua divisi dan merata di seantero negeri.

Tayang:
zoom-inlihat foto OPINI: Reformasi Polri, Reformasi Setengah Hati
Istimewa
MAHASISWA UHO - Mahasiswa S1 Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Rifqi Aunur Rahman mengirimkan opini kepada Redaksi TribunnewsSultra.com, Senin (6/4/2026). Opininya berjudul Reformasi Polri, Reformasi Setengah Hati. (Istimewa) 

Sejumlah pihak meragukan kinerja tim yang beranggotakan 10 orang tersebut. 

Pengamat Kepolisian dari ISESS, Bambang Rukminto, meragukan terkait obyektivitasnya karena komposisinya dominan pemerintah dan Polri, termasuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

Baca juga: OPINI: Antara Kucing Hitam-Putih: Menakar Ulang "Ideologi" Prabowo

Sekadar diketahui, kalaupun dianggap independen, hanya ada sosok Jimly Asshiddiqie dan Mahfud MD.

Pendapat serupa disampaikan peneliti L.A. Ginting.

Menurut peneliti ICJR tersebut komposisi tim tidak proporsional karena yang mengisi komposisi tim merupakan orang-orang yang selama ini erat dengan lingkaran penguasa dan kepolisian.

Mestinya harus meniadakan unsur polisi dan Kompolnas sehingga jauh dari konflik kepentingan.

Terlepas dari segala kontroversinya, kedua tim tersebut sudah menghasilkan rekomendasi.

Baca juga: OPINI: Kasus Andrie Yunus: Menagih Janji Negara Melindungi HAM

Mahfud MD, salah satu anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri mengungkapkan terdapat delapan rekomendasi utama yang dituangkan dalam executive summary sebanyak 18 lembar. 

Selain itu, Tim Reformasi juga menghasilkan tujuh buku tebal.

Buku tersebut berisikan komentar dari masyarakat terkait institusi Polri, analisis pemberitaan media, hingga pendapat di ruang persidangan.

Hanya publik belum bisa mengakses hasil rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Mahfud menyebut dokumen tersebut nantinya akan diusulkan menjadi informasi publik.

Baca juga: OPINI Teologi Pembebasan: dari Gutierrez hingga Haji Misbach

Prasyaratnya harus ada Keppres supaya hasil rekomendasi tersebut menjadi dokumen publik.

Sekarang masyarakat hanya bisa membaca secara garis besar isi dokumen tersebut. 

Sedangkan Tim Transformasi Reformasi Polri berfokus mempercepat perbaikan internal, merespons tuntutan publik, dan bersinergi dengan Komite Percepatan Reformasi Polri.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved