Tersangka yang sudah dilimpahkan ke Kejari Mamuju, Sulawesi Barat, dari Ditkrimum Polda Sulbar, itu adalah APT dan PZ.
PZ adalah sosok politisi dan pengusaha perempuan yang memiliki usaha properti di Provinsi Sulbar.
Demikian pula perusahaan pertambangan di Kabupaten Bombana, Provinsi Sultra.
Sementara, lelaki APT juga merupakan sosok pengusaha sekaligus politisi dari parpol yang sama dengan PZ.
APT dan PZ pun maju menjadi calon anggota legislatif (caleg) di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, keduanya maju menjadi caleg dari partai yang sama dengan level atau tingkatan berbeda.
APT yang berdomisili di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, ini maju caleg DPR RI dari Partai Nasdem di Dapil Sulsel II.
Sementara, PZ tercatat menjadi caleg DPRD Sulawesi Selatan dari Dapil Sulsel 7 meliputi Kabupaten Bone.
Banit Subdit III Jatanras Ditkrimum Polda Sulbar, Bripka Aditya Abdi Saputra, membenarkan, APT dan PZ masing-masing merupakan bakal caleg DPR RI dan DPRD di Provinsi Sulsel.
Terkait apakah dana penipuan dan investasi bodong diduga dipergunakan modal pencalonan, Bripka Aditya tak menampiknya.
“Itu kalau dugaan ada, semuanya tertuang di materi laporannya. Mantan caleg, betul di Sulsel,” katanya.
“Dugaan untuk biaya politik ada. Nanti tertuang semua atau terlihat semua nanti di print out rekening korannya,” lanjutnya.
Melansir laman pemilu2024.kpu.go.id dikutip Tribun-Sulbar.com, PZ maju caleg DPRD Sulsel nomor urut 2 di Dapil VII Sulsel.
Dari dapil meliputi wilayah pemilihan Kabupaten Bone tersebut, caleg Partai Nasdem ini hanya meraih 743 suara.
Sementara, APT yang tercatat menjadi caleg DPR RI Partai Nasdem nomor urut 5 di Dapil II Sulsel hanya meraih 5.859 suara.
Dapil ini meliputi Kabupaten Bulukumba, Sinjai, Bone, Maros, Pangkep, Barru, Soppeng, Wajo, dan Kota Parepare.(*)
(TribunnewsSultra.com/Sitti Nurmalasari, Tribunsulbar.com/Suandi/ Abd Rahman)