Dalam kasus ini, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting sebagai barang bukti.
Termasuk print out rekening koran, surat tugas, akta pendirian, dan barang bukti lainnya.
Kajari Mamuju, Raharjo Yusuf, juga mengungkap modus penipuan dan investasi bodong diduga dilakukan APT terhadap korban FN.
Modusnya dengan menjanjikan atau menyewakan lokasi tambang nikel di Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.
Tersangka APT mengaku sebagai utusan salah satu perusahaan pertambangan nikel di Kabupaten Kolut, Provinsi Sultra.
Baca juga: Video Viral Kecelakaan Kerja di Tambang Pomalaa Kolaka, Disnakertrans Sulawesi Tenggara Selidiki
Tak hanya itu, tersangka mengaku memiliki kawasan tambang nikel seluas 250 hektare (ha).
“Kemudian APT dan PZ pernah mengajak korban untuk melihat lokasi tambang di Konawe dan Kolaka,” kata Raharjo.
“PZ ini juga berperan menjelaskan kepada korban bahwa di lokasi tambang yang disewakan kepada korban itu ada kadar nikelnya sebesar 1,8 persen,” jelasnya menambahkan.
PZ juga menyampaikan kepada rekannya APT agar lokasi pertambangan nikel tersebut jangan lagi disewakan kepada orang lain karena sudah dijanjikan kepada korban FZ.
“Uang hasil penipuan senilai Rp8,9 miliar itu, Rp1,5 miliarnya diserahkan ke PT PDP, dan sisanya sekitar Rp7 miliar lebih itu diserahkan ke PZ dengan bukti transfernya,” ujar Raharjo.
“Tersangka PZ memperoleh keuntungan sekira Rp 1 miliar lebih sedangkan APT sekitar Rp7 miliar,” katanya.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Slamet Wahyudi, tak mengetahui persis pelimpahan kasus tersebut.
Baca juga: Hasil Patroli Mining Dugaan Tambang Ilegal di Pomalaa Kolaka Sulawesi Tenggara Diungkap Polda Sultra
“Jadi kasus yang dilimpahkan direktorat kriminal umum soal kasus penipuan dan penggelapan itu tidak sampai ke saya dulu,” jelasnya.
Sosok Tersangka
Berikut sosok 2 tersangka kasus penipuan dan investasi bodong tambang nikel di Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, tersebut.