TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan patroli pertambangan ilegal di Kabupaten Kolaka.
Diketahui patroli mining yang dimulai sejak Rabu (31/7/2024) tersebut dilakukan disekitaran perusahaan daerah atau Perusda Kolaka.
Patroli dilakukan seusai Polda Sultra mendapat laporan terkait adanya illegal mining dan penyerobotan lahan di sekitaran Perusda Kolaka, Kecamatan Pomalaa.
Namun, hasil patroli tersebut, Polda Sultra tidak menemukan bukti terjadinya illegal mining.
“Di lokasi, tim tidak menemukan adanya aktivitas seperti yang dilaporkan,” kata Kanit III Subdit IV Tipidter, AKP Taufik, kepada TribunnewsSultra.com, Kamis (1/8/2023).
Ia mengatakan Tim Patroli Polda bergerak menuju ke wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Akar Mas Internasional (AMI) yang sebelumnya juga Polda Sultra mendapat laporan adanya penambangan ilegal.
“Tim juga tak menemukan adanya tanda-tanda baru bekas aktivitas barging (tongkang) di lokasi tersebut,” jelasnya.
Baca juga: Video Viral Warga Hadang Excavator Tambang di Konawe Kepulauan Sulawesi Tenggara
Sementara itu, setelah memastikan di lokasi pertambangan tersebut bersih dari aktivitas ilegal, tim bergerak menuju Jetty PT AMI.
“Di lokasi ini tim Polda sultra tidak menemukan adanya aktivitas bongkar muat kapal tongkang. Jetty juga terlihat sudah lama tak digunakan,” katanya.
Selanjutnya, tim bergerak ke sekitar wilayah IUP PT Antam. Tim menuju ke sejumlah titik, namun tak menemukan aktivitas melanggar hukum.
Pihaknya juga sempat meninjau satu titik di wilayah IUP PT Antam yang disebut diklaim oleh seorang warga.
"Untuk di wilayah Kolaka, hasil patroli kami tidak menemukan adanya aktivitas penambangan ilegal," katanya.
AKP Taufik menegaskan, apabila dalam patroli mining ditemukan aktivitas melanggar hukum, maka pihaknya langsung akan melakukan penindakan.
Baca juga: Kronologi Tewasnya Pekerja Tambang Tertimbun Longsor di Konawe Utara Sultra Diungkap Polisi
"Jadi bukan hanya patroli, tapi juga penindakan apabila terjadi aktivitas melanggar hukum. Ini juga sebagai langkah pencegahan kegiatan ilegal mining," jelasnya.
AKP Taufik mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal di wilayah Sulawesi tenggara.
"Silahkan menambang, namun harus melengkapi seluruh dokumen persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah agar tidak berkonsekwensi hukum," ujarnya.(*)
(TribunnewsSultra.com/Samsul)