Selanjutnya, tersangka APT dan PZ mengenakan rompi tahanan warna merah bertuliskan Kejari Mamuju.
Dengan tangan terborgol, keduanya digiring ke atas mobil tahanan berwarna hijau dengan pengawalan petugas kejaksaan.
Kedua tersangka selanjutnya menjalani penahanan, PZ dititip di Lapas Perempuan dan Anak di Kecamatan Kalukku.
Sementara, tersangka pria APT di Rutan Kelas IIB Mamuju.
Dua tersangka akan ditahan selama 20 hari untuk dilakukan proses penyelidikan.
Sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Mamuju untuk menjalani persidangan.
Baca juga: Kronologi Warga Hadang Excavator Perusahaan Tambang di Konawe Kepulauan Sulawesi Tenggara
Kronologi dan Modus Penipuan
Berikut kronologi dan modus dugaan kasus penipuan atau investasi bodong tambang nikel di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), yang menyeret tersangka APT dan PZ.
Kronologi kasus dengan korban FZ, sosok pengusaha properti di Polewali Mandar, Sulawesi Barat, itu disampaikan Banit Subdit III Jatanras Ditkrimum Polda Sulbar, Bripka Aditya Abdi Saputra.
“Kasus penipuan ini terjadi pada tahun 2022 dan 2023,” kata Bripka Aditya dikutip TribunnewsSultra.com dari Tribun-Sulbar.com.
Dua tersangka eks caleg DPRD di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) tersebut membujuk korban untuk menyerahkan uang dengan janji investasi tambang di Kabupaten Kolut, Provinsi Sultra.
“Mereka membujuk korban untuk menyerahkan uang dengan janji investasi tambang yang ternyata fiktif,” jelasnya.
Menurut Bripka Aditya, modus operandi tersangka adalah membujuk korban untuk menyerahkan uang dengan nilai yang sangat besar.
Korban kemudian menyerahkan uang ke APT sebesar Rp1,5 miliar untuk penyewaan lokasi tambang nikel yang ternyata milik orang lain.
Korban juga menyerahkan Rp7,35 miliar untuk perdagangan nikel yang ternyata tidak pernah ada kepada korban.