Penipuan Tambang Nikel Kolaka Utara, Pengusaha Bombana dan Eks Caleg DPRD Sulsel Ditahan di Sulbar

Penulis: Sitti Nurmalasari
Editor: Aqsa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasus penipuan tambang nikel Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), pengusaha pertambangan Bombana ditahan di Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar). Pengusaha perempuan berinisial PZ dalam kasus pertambangan nikel di Kabupaten Kolut, Provinsi Sultra, ini juga merupakan bakal calon anggota legislatif atau caleg DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel). Selain PZ, kasus investasi bodong tambang yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju, Provinsi Sulbar, tersebut juga menyeret pria berinisial APT.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kasus penipuan tambang nikel Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), pengusaha pertambangan Bombana ditahan di Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).

Pengusaha perempuan berinisial PZ dalam kasus pertambangan nikel di Kabupaten Kolut, Provinsi Sultra, ini juga merupakan bakal calon anggota legislatif atau caleg DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel).

Selain PZ, kasus investasi bodong tambang yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju, Provinsi Sulbar, tersebut juga menyeret pria berinisial APT.

APT juga merupakan salah satu bakal caleg DPR RI di Daerah Pemilihan atau Dapil Sulsel II pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dari partai politik (parpol) yang sama dengan PZ.

Duo pengusaha tambang dan caleg tersebut diduga menipu pengusaha properti Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, berinisial FZ.

Total kerugian pemilik salah satu perumahan di Kabupaten Polman, Provinsi Sulbar, akibat dugaan tipu-tipu tambang nikel di Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, tersebut mencapai Rp8,945 miliar.

Dugaan penipuan pertambangan nikel yang menyeret tersangka APT dan PZ tersebut segera bergulir di pengadilan.

Baca juga: Pekerja Tambang Asal Bombana Tewas Tertimbun Longsor di Konawe Utara Sultra, Dibawa ke RSUD Kendari

Menyusul pelimpahan berkas perkara dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Ditkrimum Polda Sulbar) ke Kejari Mamuju, Provinsi Sulbar, pada Rabu (31/07/2024).

“Total kerugian korban mencapai Rp8,945 miliar,” kata Banit Subdit III Jatanras Ditkrimum Polda Sulbar, Bripka Aditya Abdi Saputra, di sela pelimpahan berkas perkara.

“Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi oleh tersangka, bukan untuk investasi seperti yang dijanjikan,” lanjutnya.

Masing-masing tersangka dijerat Pasal 378 dan atau 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto 55 Ayat 1 dan 56 tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara 4-6 tahun.

“Kami telah menerima berkas perkara dua tersangka kasus penipuan dan penggelapan,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Mamuju, Raharjo Yusuf, pada Rabu (31/7/2024).

“Kerugian yang ditimbulkan perbuatan APT dan PZ senilai Rp8,945 miliar,” lanjutnya ditemui Tribun-Sulbar.com (Tribun Network) di kantornya, Jalan KS Tubun, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju.

Dalam pelimpahan berkas perkara, APT dan PZ sebelumnya tiba di kejaksaan dengan tangan terborgol sekitar pukul 10.45 Wita.

Perempuan PZ mengenakan baju dan masker hitam, sementara lelaki APT memakai kemeja putih.

Selanjutnya, tersangka APT dan PZ mengenakan rompi tahanan warna merah bertuliskan Kejari Mamuju.

Dengan tangan terborgol, keduanya digiring ke atas mobil tahanan berwarna hijau dengan pengawalan petugas kejaksaan.

Kedua tersangka selanjutnya menjalani penahanan, PZ dititip di Lapas Perempuan dan Anak di Kecamatan Kalukku.

Sementara, tersangka pria APT di Rutan Kelas IIB Mamuju.

Dua tersangka akan ditahan selama 20 hari untuk dilakukan proses penyelidikan.

Sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Mamuju untuk menjalani persidangan.

Baca juga: Kronologi Warga Hadang Excavator Perusahaan Tambang di Konawe Kepulauan Sulawesi Tenggara

Kronologi dan Modus Penipuan

Berikut kronologi dan modus dugaan kasus penipuan atau investasi bodong tambang nikel di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), yang menyeret tersangka APT dan PZ.

Kronologi kasus dengan korban FZ, sosok pengusaha properti di Polewali Mandar, Sulawesi Barat, itu disampaikan Banit Subdit III Jatanras Ditkrimum Polda Sulbar, Bripka Aditya Abdi Saputra.

“Kasus penipuan ini terjadi pada tahun 2022 dan 2023,” kata Bripka Aditya dikutip TribunnewsSultra.com dari Tribun-Sulbar.com.

Dua tersangka eks caleg DPRD di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) tersebut membujuk korban untuk menyerahkan uang dengan janji investasi tambang di Kabupaten Kolut, Provinsi Sultra.

“Mereka membujuk korban untuk menyerahkan uang dengan janji investasi tambang yang ternyata fiktif,” jelasnya.

Menurut Bripka Aditya, modus operandi tersangka adalah membujuk korban untuk menyerahkan uang dengan nilai yang sangat besar.

Kasus penipuan tambang nikel Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), pengusaha pertambangan Bombana ditahan di Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar). Pengusaha perempuan berinisial PZ dalam kasus pertambangan nikel di Kabupaten Kolut, Provinsi Sultra, ini juga merupakan bakal calon anggota legislatif atau caleg DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel). Selain PZ, kasus investasi bodong tambang yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju, Provinsi Sulbar, tersebut juga menyeret pria berinisial APT. (Dok Tribun Sulbar)

Korban kemudian menyerahkan uang ke APT sebesar Rp1,5 miliar untuk penyewaan lokasi tambang nikel yang ternyata milik orang lain.

Korban juga menyerahkan Rp7,35 miliar untuk perdagangan nikel yang ternyata tidak pernah ada kepada korban.

Dalam kasus ini, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting sebagai barang bukti.

Termasuk print out rekening koran, surat tugas, akta pendirian, dan barang bukti lainnya.

Kajari Mamuju, Raharjo Yusuf, juga mengungkap modus penipuan dan investasi bodong diduga dilakukan APT terhadap korban FN.

Modusnya dengan menjanjikan atau menyewakan lokasi tambang nikel di Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.

Tersangka APT mengaku sebagai utusan salah satu perusahaan pertambangan nikel di Kabupaten Kolut, Provinsi Sultra.

Baca juga: Video Viral Kecelakaan Kerja di Tambang Pomalaa Kolaka, Disnakertrans Sulawesi Tenggara Selidiki

Tak hanya itu, tersangka mengaku memiliki kawasan tambang nikel seluas 250 hektare (ha).

“Kemudian APT dan PZ pernah mengajak korban untuk melihat lokasi tambang di Konawe dan Kolaka,” kata Raharjo.

“PZ ini juga berperan menjelaskan kepada korban bahwa di lokasi tambang yang disewakan kepada korban itu ada kadar nikelnya sebesar 1,8 persen,” jelasnya menambahkan.

PZ juga menyampaikan kepada rekannya APT agar lokasi pertambangan nikel tersebut jangan lagi disewakan kepada orang lain karena sudah dijanjikan kepada korban FZ.

“Uang hasil penipuan senilai Rp8,9 miliar itu, Rp1,5 miliarnya diserahkan ke PT PDP, dan sisanya sekitar Rp7 miliar lebih itu diserahkan ke PZ dengan bukti transfernya,” ujar Raharjo.

“Tersangka PZ memperoleh keuntungan sekira Rp 1 miliar lebih sedangkan APT sekitar Rp7 miliar,” katanya.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Slamet Wahyudi, tak mengetahui persis pelimpahan kasus tersebut.

Baca juga: Hasil Patroli Mining Dugaan Tambang Ilegal di Pomalaa Kolaka Sulawesi Tenggara Diungkap Polda Sultra

“Jadi kasus yang dilimpahkan direktorat kriminal umum soal kasus penipuan dan penggelapan itu tidak sampai ke saya dulu,” jelasnya.

Sosok Tersangka

Berikut sosok 2 tersangka kasus penipuan dan investasi bodong tambang nikel di Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, tersebut.

Tersangka yang sudah dilimpahkan ke Kejari Mamuju, Sulawesi Barat, dari Ditkrimum Polda Sulbar, itu adalah APT dan PZ.

PZ adalah sosok politisi dan pengusaha perempuan yang memiliki usaha properti di Provinsi Sulbar.

Demikian pula perusahaan pertambangan di Kabupaten Bombana, Provinsi Sultra.

Sementara, lelaki APT juga merupakan sosok pengusaha sekaligus politisi dari parpol yang sama dengan PZ.

APT dan PZ pun maju menjadi calon anggota legislatif (caleg) di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, keduanya maju menjadi caleg dari partai yang sama dengan level atau tingkatan berbeda.

APT yang berdomisili di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, ini maju caleg DPR RI dari Partai Nasdem di Dapil Sulsel II.

Sementara, PZ tercatat menjadi caleg DPRD Sulawesi Selatan dari Dapil Sulsel 7 meliputi Kabupaten Bone.

Banit Subdit III Jatanras Ditkrimum Polda Sulbar, Bripka Aditya Abdi Saputra, membenarkan, APT dan PZ masing-masing merupakan bakal caleg DPR RI dan DPRD di Provinsi Sulsel.

Terkait apakah dana penipuan dan investasi bodong diduga dipergunakan modal pencalonan, Bripka Aditya tak menampiknya.

“Itu kalau dugaan ada, semuanya tertuang di materi laporannya. Mantan caleg, betul di Sulsel,” katanya.

“Dugaan untuk biaya politik ada. Nanti tertuang semua atau terlihat semua nanti di print out rekening korannya,” lanjutnya.

Melansir laman pemilu2024.kpu.go.id dikutip Tribun-Sulbar.com, PZ maju caleg DPRD Sulsel nomor urut 2 di Dapil VII Sulsel.

Dari dapil meliputi wilayah pemilihan Kabupaten Bone tersebut, caleg Partai Nasdem ini hanya meraih 743 suara.

Sementara, APT yang tercatat menjadi caleg DPR RI Partai Nasdem nomor urut 5 di Dapil II Sulsel hanya meraih 5.859 suara.

Dapil ini meliputi Kabupaten Bulukumba, Sinjai, Bone, Maros, Pangkep, Barru, Soppeng, Wajo, dan Kota Parepare.(*)

(TribunnewsSultra.com/Sitti Nurmalasari, Tribunsulbar.com/Suandi/ Abd Rahman)