Wamenaker Immanuel Ebenezer Harap Diampuni Prabowo Usai Ditangkap KPK Gegara Dugaan Kasus Pemerasan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMERASAN - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan langsung berharap ampunan Presiden Prabowo Subianto.  Ia tak malu langsung meminta amnesti kepada orang nomor satu di negeri ini. Apalagi dengan kasus yang menjeratnya ini, Noel sapaannya, bak mencoreng institusi dan kepercayaan Prabowo.  Noel telah diamankan atas dugaan kasus pemerasan.  Kabar penangkapannya tersebut terdengarkan pada Kamis (21/8/2025). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan langsung berharap ampunan Presiden Prabowo Subianto. 

Ia tak malu langsung meminta amnesti kepada orang nomor satu di negeri ini.

Apalagi dengan kasus yang menjeratnya ini, Noel sapaannya, bak mencoreng institusi dan kepercayaan Prabowo. 

Noel telah diamankan atas dugaan kasus pemerasan. 

Kabar penangkapannya tersebut terdengarkan pada Kamis (21/8/2025). 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan mengamankan Noel. 

Sontak saja kabar ini pun menjadi ramai perbincangan. 

Selain karena Noel adalah pejabat publik, ia juga merupakan bagian penting dalam kabinet Prabowo. 

Ia dilantik menjadi Wamenaker pada 21 Oktober 2024.

Baca juga: Viral Ramai Foto Wamenaker Periksa Kesehatan saat Dikabarkan OTT di Medsos, KPK Pastikan Noel Sehat

Ia dikenal sebagai politisi Gerindra, partai Presiden Prabowo. 

KPK pun telah merilisnya sebagai tersangka.

Namun satu jam setelah diumumkan, Noel justru meminta untuk diberi ampun. 

Ia menyatakan harapannya agar Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti untuk kasus yang menjeratnya. 

Amnesti adalah pengampunan hukum yang diberikan oleh Presiden kepada individu atau kelompok atas tindak pidana tertentu, biasanya yang bersifat politik, seperti makar, pemberontakan, atau pelanggaran hukum dalam konteks konflik sosial atau nasional.

Tujuan adanya Amnesti adalah menghapus perbuatan akibat hukum. 

Halaman
1234