TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU - Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya Kepolisian Resor atau Satresnarkoba Polres Baubau tangkap 2 terduga pengedar narkotika di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Keduanya tampak dihadirkan dalam konferensi pers di aula Kantor Polres Baubau di Jalan Diponegoro, Wangkanapi, Kecamatan Wolio, Senin (25/8/2025).
Jarak polres dengan kantor wali kota sekira 5,8 kilometer dengan waktu tempuh 13 menit melewati Jalan Raya Palagimata.
Masing-masing terduga pelaku berinisial LJ (21) dan BLM (19). Keduanya ditangkap pada waktu dan lokasi berbeda.
LJ ditangkap setelah dipantau sedang mencari sesuatu di pondasi salah salah satu masjid di Kecamatan Batoambari Selasa (19/8/2025).
Polisi menangkap LJ lalu menggeledah serta menemukan narkotika jenis sabu di saku celana.
Satu saset bungkusan plastik besar berisi permen fox’s yang isinya 19 potong pipet seberat 5,89 gram.
Baca juga: Cegah Perdagangan Orang dan Narkoba, Polresta Kendari Sultra Razia 3 Tempat Hiburan Malam
Sementara BLM diamankan di Pelabuhan Jembatan Batu, Kelurahan Wale, Kecamatan Wolio, Kamis (21/8/2025).
BLM saat itu sedang menunggu speedboat hendak menuju Wamengkoli, Kabupaten Buton Tengah, namun langsung diamankan anggota opsional sat Resnarkoba Polres Baubau.
Dalam penangkapan, ditemukan sebanyak 49,30 gram narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Baubau, IPTU Joni Ariani mengatakan kedua terduga pelaku tidak saling kenal.
“Keduanya tidak saling kenal, namun jaringan narkotika keduanya dari Muna,” ungkapnya saat diwawancarai, Senin (25/8/2025).
Kata dia, total berat narkotika jenis sabu yang diamankan seberat 55,19 gram.
“Keduanya diimingi uang bayaran Rp500 ribu, namun yang dibayar baru Rp350 ribu,” bebernya.
Baca juga: 4 Kilogram Narkotika Dimusnahkan BNNP Sulawesi Tenggara, Hasil Ungkap Kasus Januari–Juni 2025
Kedua terduga pelaku nekat melancarkan aksinya sebab terhimpit keadaan ekonomi.