Penipuan Tambang Nikel Kolaka Utara, Pengusaha Bombana dan Eks Caleg DPRD Sulsel Ditahan di Sulbar

Penulis: Sitti Nurmalasari
Editor: Aqsa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasus penipuan tambang nikel Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), pengusaha pertambangan Bombana ditahan di Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar). Pengusaha perempuan berinisial PZ dalam kasus pertambangan nikel di Kabupaten Kolut, Provinsi Sultra, ini juga merupakan bakal calon anggota legislatif atau caleg DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel). Selain PZ, kasus investasi bodong tambang yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju, Provinsi Sulbar, tersebut juga menyeret pria berinisial APT.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kasus penipuan tambang nikel Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), pengusaha pertambangan Bombana ditahan di Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).

Pengusaha perempuan berinisial PZ dalam kasus pertambangan nikel di Kabupaten Kolut, Provinsi Sultra, ini juga merupakan bakal calon anggota legislatif atau caleg DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel).

Selain PZ, kasus investasi bodong tambang yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju, Provinsi Sulbar, tersebut juga menyeret pria berinisial APT.

APT juga merupakan salah satu bakal caleg DPR RI di Daerah Pemilihan atau Dapil Sulsel II pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dari partai politik (parpol) yang sama dengan PZ.

Duo pengusaha tambang dan caleg tersebut diduga menipu pengusaha properti Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, berinisial FZ.

Total kerugian pemilik salah satu perumahan di Kabupaten Polman, Provinsi Sulbar, akibat dugaan tipu-tipu tambang nikel di Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, tersebut mencapai Rp8,945 miliar.

Dugaan penipuan pertambangan nikel yang menyeret tersangka APT dan PZ tersebut segera bergulir di pengadilan.

Baca juga: Pekerja Tambang Asal Bombana Tewas Tertimbun Longsor di Konawe Utara Sultra, Dibawa ke RSUD Kendari

Menyusul pelimpahan berkas perkara dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Ditkrimum Polda Sulbar) ke Kejari Mamuju, Provinsi Sulbar, pada Rabu (31/07/2024).

“Total kerugian korban mencapai Rp8,945 miliar,” kata Banit Subdit III Jatanras Ditkrimum Polda Sulbar, Bripka Aditya Abdi Saputra, di sela pelimpahan berkas perkara.

“Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi oleh tersangka, bukan untuk investasi seperti yang dijanjikan,” lanjutnya.

Masing-masing tersangka dijerat Pasal 378 dan atau 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto 55 Ayat 1 dan 56 tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara 4-6 tahun.

“Kami telah menerima berkas perkara dua tersangka kasus penipuan dan penggelapan,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Mamuju, Raharjo Yusuf, pada Rabu (31/7/2024).

“Kerugian yang ditimbulkan perbuatan APT dan PZ senilai Rp8,945 miliar,” lanjutnya ditemui Tribun-Sulbar.com (Tribun Network) di kantornya, Jalan KS Tubun, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju.

Dalam pelimpahan berkas perkara, APT dan PZ sebelumnya tiba di kejaksaan dengan tangan terborgol sekitar pukul 10.45 Wita.

Perempuan PZ mengenakan baju dan masker hitam, sementara lelaki APT memakai kemeja putih.

Halaman
1234