Pemprov Sultra 2025

145 Keluarga Terima Bantuan Modal Usaha Rp2,5 Juta, Upaya Gubernur Sultra ASR Kurangi Kemiskinan

Sebanyak 145 Keluarga Penerima Manfaat di Sulawesi Tenggara akan menerima bantuan modal usaha melalui program UEP senilai Rp2,5 juta per KPM.

Penulis: Dewi Lestari | Editor: Sitti Nurmalasari
Dok PPID Sultra
GUBERNUR SULTRA - Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka (ASR) saat mengunjungi stand koleksi pakaian tenun saat pembukaan Rapat Kerja Daerah Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Rakerda Dekranasda) Sultra disalah satu hotel di Kota Kendari, Jumat (31/10/2025). Gubernur Sultra menegaskan seluruh program bantuan sejalan, agar menekan angka kemiskinan di daerah. (Dok PPID Sultra) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Sebanyak 145 Keluarga Penerima Manfaat di Sulawesi Tenggara (Sultra) akan menerima bantuan modal usaha melalui program Usaha Ekonomi Produktif (UEP) senilai Rp2,5 juta per KPM.

Plt Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Sultra, Wawan Arianto, mengatakan program UEP merupakan salah satu upaya pemberdayaan masyarakat di bidang penanganan fakir miskin. 

Program ini bertujuan untuk meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat melalui dukungan modal usaha.

“Prioritas penerimanya adalah warga yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar penyaluran bantuan tepat sasaran, efisien, dan transparan,” kata Wawan, Jumat (7/11/2025).

DTSEN digunakan sebagai acuan pemeringkatan kesejahteraan berdasarkan desil, yaitu sistem pengelompokkan masyarakat dalam 10 kelompok ekonomi.

Baca juga: Beras Didistribusikan ke 178 Ribu Keluarga, Gubernur ASR Pastikan Kebutuhan Pangan di Sultra Aman

Untuk program UEP, penerima difokuskan pada desil satu hingga dua, atau kategori masyarakat miskin.

Program UEP yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ini telah berjalan sejak 2023. 

Tahun 2025, 145 KPM yang menjadi penerima manfaat, tersebar di beberapa kabupaten dan kota, yakni Kolaka (40 KPM), Kolaka Timur (25 KPM), Konawe (25 KPM), Kendari (25 KPM), dan Muna (30 KPM).

“Calon penerima bantuan ini wajib memiliki usaha, baik di bidang pengelolaan hasil bumi, kerajinan, maupun usaha sembako. Rata-rata penerima di lapangan yang kita temui adalah pelaku usaha sembako,” tuturnya.

Wawan menyampaikan proses penyaluran masih menunggu hasil review Surat Keputusan (SK) oleh Inspektorat Sultra. 

Baca juga: Penerbangan Guangzhou ke Kendari Akan Dibuka, Gubernur Sultra ASR Pastikan Bandara Halu Oleo Siap

Bantuan ditargetkan tersalurkan paling lambat Desember 2025, karena penggunaan anggaran tidak boleh melewati tahun ini.

Program UEP juga menjadi bagian dari kebijakan Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, dalam menekan angka kemiskinan di daerah. 

Ia menegaskan agar seluruh program bantuan tetap sejalan dengan program pemberdayaan sebelumnya dan fokus mengurangi kemiskinan di masyarakat.

Pemerintah Provinsi Sultra menargetkan penurunan angka kemiskinan dari baseline 10,04–10,54 persen pada 2025 menjadi 6,60–6,70 persen pada 2029.

“Pak Gubernur ASR menginstruksikan agar setiap anggaran diarahkan untuk kegiatan produktif yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved