Tolak Jalur Khusus Peroleh Rumah Subsidi bagi Jurnalis, Pesan AJI, IJTI dan PFI ke Pemerintah

Tiga organisasi jurnalis menolak rencana program pemerintah yang memberikan jalur khusus bagi wartawan untuk memiliki rumah subsidi.

TRIBUNJAKARTA.COM/NAWIR ARSYAD AKBAR
ILUSTRASI RUMAH SUBSIDI : Deretan rumah subsidi Puri Lestari di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Kamis (22/2/2018). Tiga organisasi jurnalis menolak rencana program pemerintah yang memberikan jalur khusus bagi wartawan untuk memperoleh program kredit rumah subsidi. 

Begitupun Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan. Ia bilang persyaratan kredit rumah harus berlaku untuk semua warga negara tanpa harus membedakan profesinya.

Menurutnya pemerintah mesti fokus pada persyaratan kredit rumah agar terjangkau semua lapisan masyarakat.

“IJTI mengucapkan terima kasih kepada pemerintah atas perhatian kepada jurnalis, tapi berharap pemerintah bisa membantu pers dengan berbagai regulasi yang bisa membangun ekosistem media dengan baik,” ujar Herik.

Herik Kurniawan menyarankan Dewan Pers tidak perlu terlibat dalam program tersebut.

Karena Dewan Pers mandatnya lebih fokus pada jurnalistik, sementara program rumah subsidi untuk jurnalis tidak terkait langsung dengan pers.

“Tidak perlu ada campur tangan Dewan Pers. Karena bukan mandat Dewan Pers untuk mengurusi perumahan,” kata Herik Kurniawan.

Baca juga: Buntut Pemanggilan 2 Jurnalis Jadi Saksi, AJI dan IJTI Geruduk Polresta Kendari Sulawesi Tenggara

Karena itu AJI, IJTI dan PFI menolak rencana program pemerintah memberikan kredit rumah bersubsidi bagi jurnalis.

Program Rumah Subsidi bagi Jurnalis

Untuk diketahui pemerintah melalui kerja sama Kementerian Perumahan Rakyat dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana menyalurkan 1.000 rumah subsidi dan layak huni untuk jurnalis mulai 6 Mei 2025.

Program ini kerja sama Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Kementerian Komunikasi dan Digital, BPS, Tapera dan BTN, dengan
menggunakan skema FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan).

FLPP ini sebenarnya bisa diakses oleh siapa saja, warga negara yang memenuhi
persyaratan.

Syaratnya antara lain belum memiliki rumah, penghasilan maksimal Rp7 juta
(lajang) atau Rp8 juta (mereka yang berkeluarga).

Bunganya ditetapkan 5 persen fix dan uang muka 1 persen dari harga rumah.

Meskipun Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan program ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan jurnalis, bukan alat politik atau upaya meredam kritik.

Namun jurnalis mendapatkan keistimewaan untuk memperoleh program kredit rumah ini. (*)

(TribunnewsSultra.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved