Hukuman Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio Terbukti Langgar Kode Etik, Uya Kembali Bekerja
Hukuman Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Adies Kadir dan Eko Patrio usai dinyatakan terbukti melanggar kode etik.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
Ringkasan Berita:
- Hasil putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
- Lima anggota DPR RI ditentukan dalam sidang MKD.
- Uya Kuya dan Adies Kadir lolos dari jeratan kasus.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Berikut ini hukuman Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Adies Kadir dan Eko Patrio usai dinyatakan terbukti melanggar kode etik.
Sementara itu, Uya Kuya dipastikan akan kembali bekerja sebagai Wakil Rakyat meski sebelumnya sempat nonaktif.
Seperti diketahui, nasib dari keempat Anggota DPR RI ini ditentukan hari ini.
Mereka yang mengikuti sidang adalah Ahmad Sahroni, Eko Patrio dan Nafa Urbach.
Juga turut hadir Uya Kuya yang ditentukan nasibnya sebagai anggota DPR RI.
Pembacaan putusan tersebut dibacakan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Dari putusan itu, berbeda-beda hasilnya yang diberikan kepada bersangkutaun.
Adapun hasil keputusan MKD sebagai berikut:
Baca juga: Uya Kuya Bongkar Kehidupannya Usai Rumah Dijarah, Diberi Tempat Tinggal hingga Disopiri Jusuf Hamka
1. Ahmad Sahroni dinonaktifkan selama 6 bulan
2. Eko Patrio dinoaktifkan selama 4 bulan, dan
3. Nafa Urbach dinonaktifkan selama 3 bulan
Sementara, Uya Kuya atau Surya Utama dan Adies Kadir diputuskan tidak bersalah melakukan pelanggaran kode etik.
Hal ini membuat keduanya tidak mendapat hukuman.
Mereka justru diaktifkan kembali jadi anggota DPR RI.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/5-anggota-DPR-non-aktif-mulai-dari-Nafa-Urbach-Eko-Patrio-Uya-Kuya-Ahmad-Sahroni.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.