Hukuman Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio Terbukti Langgar Kode Etik, Uya Kembali Bekerja

Hukuman Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Adies Kadir dan Eko Patrio usai dinyatakan terbukti melanggar kode etik. 

(KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA) (Sumber: Kompas TV)
KODE ETIK - 5 anggota DPR non-aktif, mulai dari Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, Ahmad Sahroni, dan Adies Kadir disidang di ruang MKD DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun membacakan putusan dalam sidang etik di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Hasil putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
  • Lima anggota DPR RI ditentukan dalam sidang MKD
  • Uya Kuya dan Adies Kadir lolos dari jeratan kasus.

 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Berikut ini hukuman Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Adies Kadir dan Eko Patrio usai dinyatakan terbukti melanggar kode etik

Sementara itu, Uya Kuya dipastikan akan kembali bekerja sebagai Wakil Rakyat meski sebelumnya sempat nonaktif. 

Seperti diketahui, nasib dari keempat Anggota DPR RI ini ditentukan hari ini. 

Mereka yang mengikuti sidang adalah Ahmad Sahroni, Eko Patrio dan Nafa Urbach

Juga turut hadir Uya Kuya yang ditentukan nasibnya sebagai anggota DPR RI

Pembacaan putusan tersebut dibacakan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Dari putusan itu, berbeda-beda hasilnya yang diberikan kepada bersangkutaun. 

Adapun hasil keputusan MKD sebagai berikut: 

Baca juga: Uya Kuya Bongkar Kehidupannya Usai Rumah Dijarah, Diberi Tempat Tinggal hingga Disopiri Jusuf Hamka

1. Ahmad Sahroni dinonaktifkan selama 6 bulan

2. Eko Patrio dinoaktifkan selama 4 bulan, dan

3. Nafa Urbach dinonaktifkan selama 3 bulan

Sementara, Uya Kuya atau Surya Utama dan Adies Kadir diputuskan tidak bersalah melakukan pelanggaran kode etik

Hal ini membuat keduanya tidak mendapat hukuman

Mereka justru diaktifkan kembali jadi anggota DPR RI.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved