Berita Kendari
Buntut Pemanggilan 2 Jurnalis Jadi Saksi, AJI dan IJTI Geruduk Polresta Kendari Sulawesi Tenggara
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Sulawesi Tenggara dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari menyeruduk Polresta Kendari.
Penulis: La Ode Ahlun Wahid | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Pengurus Daerah Sulawesi Tenggara (IJTI Pengda Sultra) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari menyeruduk Polresta Kendari.
Kedatangan para jurnalis di Polresta Kendari lantaran melakukan intimidasi dengan memaksa dua jurnalis jadi saksi.
Unjuk rasa atau demo dilakukan di Mako Polresta Kendari pada Senin (24/2/2025) sekitar pukul 11.16 Wita.
Ketua AJI Kendari, Nursaddah dalam orasinya menegaskan Polresta Kendari telah melanggar UU Pers dan melakukan intimidasi terhadap dua wartawan.
"Aparat Kepolisian Kota Kendari tidak membaca UU Pers sehingga Intimidasi terhadap kerja-kerja wartawan yang dilakukan aparat penegak hukum Kembali terjadi, pihak Kepolisian tidak belajar dari kesalahan yang ada," ungkapnya pada Senin (24/2/2025).
Nursadah menuntut Kapolresta untuk datang menemui massa aksi dan memberi klarifikasi terkait pelanggaran yang dilakukan anggota Propam terhadap pemeriksaan 2 jurnalis.
Kordiv Hukum IJTI Sultra Fadli menerangkan kehadiran para jurnalis membawa beberapa poin tuntutan kepada Polresta Kendari.
Baca juga: Hasil Sidang MK Perkara Pilkada Buton Tengah Sulawesi Tenggara, Live Streaming Pengucapan Putusan
"Pertama pencabutan BAP atas pemeriksaan terhadap dua jurnalis yang sebelumnya diperiksa selama lima jam," ungkapnya.
Selanjutnya menuntut permohonan maaf secara terbuka oleh Kapolresta Kendari Kombes Pol Eko Widiantoro atas tindakan pelanggaran anggotanya.
Sebelumnya dua jurnalis yang dipanggil menjadi saksi kasus oknum polisi atas dugaan pelecehan seksual terhadap ibu rumah tangga, yakni Samsul (Tribunnews Sultra) dan Nur Fahriansyah (Simpul Indonesia).
Kedua jurnalis ini diintimidasi dan dipaksa oleh penyidik Propam Polresta Kendari memberikan keterangan (BAP) sebagai saksi pada 3 Februari 2025.
Samsul dan Nur Fahriansyah sempat menolak untuk di-BAP, namun karena mendapat intimidasi, keduanya akhirnya menjalani pemeriksaan selama 5 jam terkait proses liputan dan informasi narasumber korban kekerasan seksual.
Tak sampai di situ, Samsul dan Nur Fahriansyah dipanggil sebagai saksi setelah mendapat surat panggilan pemeriksaan oleh Kasi Propam Polresta Kendari AKP Supratman bernomor: Spg/06/II/Huk.12.10.1/2025/Sipropam.(*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)
Kendari
Sulawesi Tenggara
AJI Kendari
IJTI Sultra
jurnalis
saksi
kasus oknum polisi
Polresta Kendari
jurnalis jadi saksi
pelecehan seksual
Hasil Sidang MK Perkara Pilkada Buton Tengah Sulawesi Tenggara, Live Streaming Pengucapan Putusan |
![]() |
---|
Jadwal Penerbangan Wakatobi Sulawesi Tenggara, Wings Air dari Kendari Setiap Hari Mulai 21 Maret |
![]() |
---|
Wagub Sulawesi Tenggara Hugua Tugas dari Jakarta Selama Gubernur ASR Retret, Tiba di Sultra 1 Maret |
![]() |
---|
IJTI Sulawesi Tenggara Kecam Polresta Kendari Paksa 2 Jurnalis Jadi Saksi Kasus Dugaan Pelecehan IRT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.