Berita Kendari

Buntut Pemanggilan 2 Jurnalis Jadi Saksi, AJI dan IJTI Geruduk Polresta Kendari Sulawesi Tenggara

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Sulawesi Tenggara dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari menyeruduk Polresta Kendari.

|
(TribunnewsSultra.com/ La Ode Ahlun Wahid)
AKSI JURNALIS - Ketua AJI Kendari Nursaddah melakukan orasi di depan Polresta Kendari pada Senin (24/2/2025) atas intimidasi terhadap dua jurnalis. Kedua jurnalis ini sebelumnya mendapa surat pemanggilan menjadi saksi kasus oknum polisi terkait dugaan pelecehan seksual terhadap ibu rumah tangga. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Pengurus Daerah Sulawesi Tenggara (IJTI Pengda Sultra) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari menyeruduk Polresta Kendari.

Kedatangan para jurnalis di Polresta Kendari lantaran melakukan intimidasi dengan memaksa dua jurnalis jadi saksi.

Unjuk rasa atau demo dilakukan di Mako Polresta Kendari pada Senin (24/2/2025) sekitar pukul 11.16 Wita.

Ketua AJI Kendari, Nursaddah dalam orasinya menegaskan Polresta Kendari telah melanggar UU Pers dan melakukan intimidasi terhadap dua wartawan.

"Aparat Kepolisian Kota Kendari tidak membaca UU Pers sehingga Intimidasi terhadap kerja-kerja wartawan yang dilakukan aparat penegak hukum Kembali terjadi, pihak Kepolisian tidak belajar dari kesalahan yang ada," ungkapnya pada Senin (24/2/2025).

Nursadah menuntut Kapolresta untuk datang menemui massa aksi dan memberi klarifikasi terkait pelanggaran yang dilakukan anggota Propam terhadap pemeriksaan 2 jurnalis.

Kordiv Hukum IJTI Sultra Fadli menerangkan kehadiran para jurnalis membawa beberapa poin tuntutan kepada Polresta Kendari.

Baca juga: Hasil Sidang MK Perkara Pilkada Buton Tengah Sulawesi Tenggara, Live Streaming Pengucapan Putusan

"Pertama pencabutan BAP atas pemeriksaan terhadap dua jurnalis yang sebelumnya diperiksa selama lima jam," ungkapnya.

Selanjutnya menuntut permohonan maaf secara terbuka oleh Kapolresta Kendari Kombes Pol Eko Widiantoro atas tindakan pelanggaran anggotanya.

Sebelumnya dua jurnalis yang dipanggil menjadi saksi kasus oknum polisi atas dugaan pelecehan seksual terhadap ibu rumah tangga, yakni Samsul (Tribunnews Sultra) dan Nur Fahriansyah (Simpul Indonesia). 

Kedua jurnalis ini diintimidasi dan dipaksa oleh penyidik Propam Polresta Kendari memberikan keterangan (BAP) sebagai saksi pada 3 Februari 2025.

Samsul dan Nur Fahriansyah sempat menolak untuk di-BAP, namun karena mendapat intimidasi, keduanya akhirnya menjalani pemeriksaan selama 5 jam terkait proses liputan dan informasi narasumber korban kekerasan seksual.

Tak sampai di situ, Samsul dan Nur Fahriansyah dipanggil sebagai saksi setelah mendapat surat panggilan pemeriksaan oleh Kasi Propam Polresta Kendari AKP Supratman bernomor: Spg/06/II/Huk.12.10.1/2025/Sipropam.(*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved