Tolak Jalur Khusus Peroleh Rumah Subsidi bagi Jurnalis, Pesan AJI, IJTI dan PFI ke Pemerintah
Tiga organisasi jurnalis menolak rencana program pemerintah yang memberikan jalur khusus bagi wartawan untuk memiliki rumah subsidi.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Tiga organisasi jurnalis menolak rencana program pemerintah yang memberikan jalur khusus bagi wartawan untuk memiliki rumah subsidi.
Ketiga organisasi yang menolak yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI).
Rencana pemerintah memberikan keistimewaan atau jalur khusus untuk memperoleh program kredit rumah ini, dianggap tidak ada hubungannya dengan tugas pers atau jurnalistik.
Seperti yang disampaikan Ketua Umum PFI, Reno Esnir, memberi jalur khusus kepada jurnalis untuk mendapatkan program rumah bersubsidi, akan memberi kesan buruk pada profesi jurnalis, seolah patut diistimewakan.
Sementara golongan profesi lain harus memperebutkan program rumah bersubsidi ini lewat jalur normal.
“Subsidi rumah mestinya bukan berdasarkan profesi tapi untuk warga yang membutuhkan dengan kategori penghasilan, apapun profesinya,” kata Reno Esnir, Ketua Umum PFI, di Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Menurutnya jIka upah jurnalis sudah layak, maka kredit rumah dengan mudah dapat dipenuhi.
Baca juga: AJI Kecam Pemukulan 2 Jurnalis oleh Oknum Satpol PP di Ternate Maluku Utara, Polisi Terima Laporan
Karena itu sebaiknya program pemerintah fokus pada jaminan keamanan saat jurnalis meliput.
“Jurnalis termasuk fotografer, membutuhkan jaminan kebebasan dan keamanan ketika melakukan liputan,” kata Reno Esnir.
Ketua Umum AJI, Nany Afrida juga berpendapat jika pemerintah mau memperbaiki kesejahteraan jurnalis, seharusnya memastikan perusahaan media menjalankan UU Tenaga Kerja.
“Termasuk memastikan upah minimum jurnalis, memperbaiki ekosistem media dan menghormati kerja-kerja jurnalis,” kata Nany Afrida.
Meskipun rumah adalah kebutuhan pokok yang juga menjadi tanggung jawab negara untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Namun akan lebih baik jika pemerintah fokus pada pengadaan rumah yang terjangkau oleh warga negara dan target 3 juta rumah benar terpenuhi.
Jurnalis memang membutuhkan rumah untuk tempat tinggal. Tapi sebaiknya para jurnalis memperoleh program kredit rumah bersubsidi lewat jalur normal, bersama-sama dengan warga negara yang lain.
Baca juga: Irjen Andi Rian Akan Tindaklanjuti Masukan Organisasi Pers di Sulawesi Selatan, AJI, IJTI, PFI, AMSI
”Jika jurnalis mendapatkan rumah dari Komdigi, tidak bisa dielakkan kesan publik bahwa jurnalis sudah tidak kritis lagi. Maka sebaiknya program ini dihentikan saja, biarlah teman-teman mendapatkan kredit lewat jalur normal seperti lewat Tapera atau bank,” jelas Nany.
Begitupun Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan. Ia bilang persyaratan kredit rumah harus berlaku untuk semua warga negara tanpa harus membedakan profesinya.
Menurutnya pemerintah mesti fokus pada persyaratan kredit rumah agar terjangkau semua lapisan masyarakat.
“IJTI mengucapkan terima kasih kepada pemerintah atas perhatian kepada jurnalis, tapi berharap pemerintah bisa membantu pers dengan berbagai regulasi yang bisa membangun ekosistem media dengan baik,” ujar Herik.
Herik Kurniawan menyarankan Dewan Pers tidak perlu terlibat dalam program tersebut.
Karena Dewan Pers mandatnya lebih fokus pada jurnalistik, sementara program rumah subsidi untuk jurnalis tidak terkait langsung dengan pers.
“Tidak perlu ada campur tangan Dewan Pers. Karena bukan mandat Dewan Pers untuk mengurusi perumahan,” kata Herik Kurniawan.
Baca juga: Buntut Pemanggilan 2 Jurnalis Jadi Saksi, AJI dan IJTI Geruduk Polresta Kendari Sulawesi Tenggara
Karena itu AJI, IJTI dan PFI menolak rencana program pemerintah memberikan kredit rumah bersubsidi bagi jurnalis.
Program Rumah Subsidi bagi Jurnalis
Untuk diketahui pemerintah melalui kerja sama Kementerian Perumahan Rakyat dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana menyalurkan 1.000 rumah subsidi dan layak huni untuk jurnalis mulai 6 Mei 2025.
Program ini kerja sama Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Kementerian Komunikasi dan Digital, BPS, Tapera dan BTN, dengan
menggunakan skema FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan).
FLPP ini sebenarnya bisa diakses oleh siapa saja, warga negara yang memenuhi
persyaratan.
Syaratnya antara lain belum memiliki rumah, penghasilan maksimal Rp7 juta
(lajang) atau Rp8 juta (mereka yang berkeluarga).
Bunganya ditetapkan 5 persen fix dan uang muka 1 persen dari harga rumah.
Meskipun Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan program ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan jurnalis, bukan alat politik atau upaya meredam kritik.
Namun jurnalis mendapatkan keistimewaan untuk memperoleh program kredit rumah ini. (*)
(TribunnewsSultra.com)
Aliansi Jurnalis Independen
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia
Pewarta Foto Indonesia
rumah subsidi
Menteri Komunikasi dan Digital
Meutya Hafid
wartawan
Detik-detik Wartawan Ricuh Hendak Liput RDP Penggusuran Warga Konawe Selatan di Gedung DPRD Sultra |
![]() |
---|
Buntut Pemanggilan 2 Jurnalis Jadi Saksi, AJI dan IJTI Geruduk Polresta Kendari Sulawesi Tenggara |
![]() |
---|
Dewan Pers Minta Wartawan di Sulawesi Tenggara Tidak Jadi Juru Kampanye Paslon Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Irjen Andi Rian Akan Tindaklanjuti Masukan Organisasi Pers di Sulawesi Selatan, AJI, IJTI, PFI, AMSI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.