Oknum TNI Bunuh Jurnalis di Banjarbaru Diduga Gegara Tak Ingin Nikahi Korban, Siasat Hilangkan Jejak

Terkuak dugaan motif anggota TNI AL, Jumran habisi nyawa jurnalis, Juwita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Ia disebut-sebut enggan menikah.

Kolase foto/Ist/Instagram
PEMBUNUHAN- Terkuak dugaan motif anggota TNI AL, Jumran habisi nyawa jurnalis, Juwita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel). Ia disebut-sebut enggan menikahi Juwita sehingga langkah yang ditempuhnya adalah membunuh. Selain itu, Jumran juga memiliki sejumlah siasat untuk menghilangkan jejak pembunuhan tersebut. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Terkuak dugaan motif anggota TNI AL, Jumran habisi nyawa jurnalis, Juwita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel). 

Ia disebut-sebut enggan menikahi Juwita sehingga langkah yang ditempuhnya adalah membunuh. 

Selain itu, Jumran juga memiliki sejumlah siasat untuk menghilangkan jejak pembunuhan tersebut. 

Seperti diketahui, oknum TNI Jumran ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Setelah motif digali pihak POM, terkuak motif Jumran membunuh Juwita karena dirinya tidak mau menikahi korban.

Hal ini disampaikan oleh Dandenpomal Banjarmasin, Mayor Laut (PM) Saji Warjoyo dalam konferensi pers di Mako Lanal, Banjarmasin, Selasa (8/4/2025).

Diungkapkan Saji Warjoyo bahwa pihak menarik motif tersebut setelah pemeriksaan saksi dan barang bukti. 

Penyidik mengumpulkan secara keseluruhan untuk menggali terkait dorongan yang membuat Jumran melakukan tindakan kriminal

"Dari keterangan tersangka dan dikaitkan dengan keterangan saksi dan barang bukti yang ada, maka dugaan motivasi tersangka menghilangkan nyawa korban adalah tersangka tidak mau bertanggung jawab menikahi korban," kata Warjoyo, dikutip dari Banjarmasin Post.

Akibat perbuatannya, Jumran terancam hukuman mati. 

Baca juga: Viral Ajudan Kapolri Listyo Sigit Pukul Jurnalis di Semarang, Meski Minta Maaf Bakal Diproses Hukum

I dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsidair Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Di mana hukuman maksimalnya adalah hukuman mati. 

Sementara itu, Jumran sebelumnya sudah dirilis oleh POM TNI

Ia dihadirkan dalam momen konferensi pers yang digelar di Mako Lanal, Banjarmasin, Selasa (8/4/2025).

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal), Laksma I Made Wira Hady Arsanta Wardhana, menuturkan konferensi pers yang digelar ini sekaligus untuk pelimpahan berkas perkara ke oditurat militer (otmil) III-15 Banjarmasin.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved