Oknum TNI Bunuh Jurnalis di Banjarbaru Diduga Gegara Tak Ingin Nikahi Korban, Siasat Hilangkan Jejak

Terkuak dugaan motif anggota TNI AL, Jumran habisi nyawa jurnalis, Juwita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Ia disebut-sebut enggan menikah.

Kolase foto/Ist/Instagram
PEMBUNUHAN- Terkuak dugaan motif anggota TNI AL, Jumran habisi nyawa jurnalis, Juwita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel). Ia disebut-sebut enggan menikahi Juwita sehingga langkah yang ditempuhnya adalah membunuh. Selain itu, Jumran juga memiliki sejumlah siasat untuk menghilangkan jejak pembunuhan tersebut. 

Selain itu, adapula penyerahan berkas dan barang bukti kasus berupa mobil Xenia berwarna hitam yang digunakan tersangka, sepeda motor milik korban, dan beberapa bukti lainnya.

“Hari ini pelimpahan berkas perkara kasus pembunuhan, yang diduga dilakukan oleh Klasi satu Jumran,” ucap Wardhana.

Siasat Jumran Hilangkan Jejak usai Bunuh Juwita

Di sisi lain, dalam rekonstruksi yang sudah digelar pada Sabtu (5/4/2025) lalu, berbagai siasat Jumran untuk menghilangkan jejak setelah dirinya membunuh Juwita terungkap.

Adapun Jumran melakukan rekayasa terkait kematian Juwita di mana dia membuat korban seolah-olah tewas akibat kecelakaan.

Diketahui, Juwita sempat diisukan tewas karena kecelakaan saat jasadnya ditemukan pertama kali di kawasan Gunung Kupang, Banjarbaru, pada 22 Maret 2025.

Selain merekayasa kematian, upaya penghapusan jejak pembunuhan juga dilakukan Jumran dengan cara menghancurkan ponsel milik Juwita.

Bahkan, dirinya turut mencuci sepeda motor korban demi menghilangkan sidik jarinya.

Dengan rangkaian upaya Jumran berdasarkan rekonstruksi tersebut, kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Pazri, menilai tersangka memang telah melakukan perencanaan untuk membunuh korban.

Dia pun menuntut agar Jumran dijerat pasal pembunuhan berencana dan diancam hukuman mati.

"Ini jelas bukan pembunuhan spontan. Ancaman hukumannya adalah hukuman mati. Bahkan menurut kami, perlu diperberat," katanya setelah mendampingi salah satu saksi menjalani pemeriksaan di Denpom Lanal Banjarmasin, Senin (7/4/2025),

Bahkan, Pazri menyebut, dijeratnya Jumran menggunakan pasal pembunuhan berencana diperkuat fakta, yang bersangkutan memang sudah melakukan perencanaan untuk membunuh Juwita sejak sebulan lalu.

Baca juga: Nasib Tragis Juwita Siswi SMK Tewas Tertindih Truk, Kecelakaan Maut di Kendari Sulawesi Tenggara

Adapun hal itu diketahui setelah dirinya diberitahu oleh penyidik.

"Dari diskusi kami dengan penyidik, ternyata satu bulan sebelum kejadian itu, bahkan bisa lebih, sudah direncanakan oleh tersangka untuk melakukan pembunuhan," tuturnya.

Tak sampai di situ, Jumran ternyata juga sempat memberikan uang duka ke keluarga korban sehari setelah Juwita tewas.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved