OPINI
OPINI: Dominus Litis dan Kewenangan Penegak Hukum
Koordinasi antar lembaga negara khususnya penegak hukum masih menjadi pekerjaan rumah terbesar pemerintahan sekarang dalam hal reformasi hukum.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/La-Ode-Muhram-Naadu-seorang-Advokat.jpg)
Notabene proses koordinasi yang terlaksana selama ini tidak terdapat permasalahan yang cukup serius yang harus ditanggapi dengan penguatan Kejaksaan.
Potensi Kelemahan yang terjadi sebagai akibat dari diberlakukannya Dominus Litis dalam RKUHP dan Revisi UU Kejaksaan dapat ditakar menyentuh pada 5 aspek yakni, pertama, potensi penyalahgunaan kekuasaan, kedua, kurangnya perlindungan bagi korban, ketiga, minimnya partisipasi masyarakat, keempat, keseimbangan dalam sistem peradilan dan kelima, kurangnya akuntabilitas.
Pertama, perihal potensi penyalahgunaan kekuasaan, penuntut umum memiliki kewenangan yang sangat luas dalam menentukan apakah suatu kasus akan diproses atau tidak.
Hal ini dapat menimbulkan risiko penyalahgunaan kekuasaan, seperti diskriminasi dalam penuntutan atau intervensi kepentingan politik.
Kemudian, kedua, mengenai kurangnya perlindungan bagi korban. Asas ini cenderung mengabaikan hak korban, karena korban tidak memiliki kendali atas proses penuntutan.
Jika penuntut umum memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus, korban tidak memiliki mekanisme yang efektif untuk meminta pertanggungjawaban.
Selanjutnya, ketiga, minimnya partisipasi masyarakat dapat diidentifikasi bahwa Asas Dominus Litis membatasi peran masyarakat dalam proses penegakan hukum.
Masyarakat atau pihak ketiga tidak dapat mengajukan tuntutan pidana secara mandiri, bahkan dalam kasus-kasus yang menyangkut kepentingan publik.
Baca juga: OPINI Literasi Kesehatan Reproduksi: Kunci untuk Kemandirian Remaja dalam Menghadapi Tantangan Etik
Kemudian, keempat, mengenai ketidakseimbangan dalam sistem peradilan. Asas ini menciptakan ketidakseimbangan antara kepentingan negara dan kepentingan individu.
Negara memiliki kekuasaan yang dominan, sementara hak-hak individu atau kelompok sering kali diabaikan.
Kelima, aspek lain yang tak kalah penting adalah kurangnya akuntabilitas. Penuntut umum tidak selalu bertanggung jawab atas keputusan untuk tidak melanjutkan suatu kasus.
Hal ini dapat mengurangi transparansi dan akuntabilitas dalam sistem peradilan pidana.
Rekomendasi
Untuk mengatasi kelemahan asas Dominus Litis, berikut beberapa rekomendasi yang dapat dipertimbangkan dalam RKUHP.
Pertama, penguatan peran korban. Memberikan hak kepada korban untuk mengajukan banding atau upaya hukum lain jika penuntut umum memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus. Hal ini dapat dilakukan melalui mekanisme right to challenge.
| OPINI: Cek Kesehatan Gratis adalah Kado Ultah dari Negara, Tingkatkan Kesehatan Masyarakat Indonesia |
|
|---|
| OPINI: Insan Terbaik, Selalu Akan Ada Solusi |
|
|---|
| OPINI: Kiat Maju atau Bertahan Bagi Perusahaan Agribisnis Nasional Hadapi Perusahaan Multinasional |
|
|---|
| OPINI: Resistensi Antibiotik: Ancaman Global yang Tidak Bisa Diabaikan |
|
|---|
| OPINI: Kesehatan Mental Remaja Gen Z |
|
|---|