Rabu, 6 Mei 2026

OPINI

OPINI: Dominus Litis dan Kewenangan Penegak Hukum

Koordinasi antar lembaga negara khususnya penegak hukum masih menjadi pekerjaan rumah terbesar pemerintahan sekarang dalam hal reformasi hukum.

Tayang:
zoom-inlihat foto OPINI: Dominus Litis dan Kewenangan Penegak Hukum
Istimewa
ADVOKAT : La Ode Muhram Naadu, seorang Advokat. Memberikan opini terkait Dominus Litis dan Kewenangan Penegak Hukum 

Oleh: La Ode Muhram Naadu

Advokat

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Koordinasi antar lembaga negara khususnya penegak hukum masih menjadi pekerjaan rumah terbesar pemerintahan sekarang dalam hal reformasi hukum.

Terkait hal ini, hubungan antara Penyidik dan Penuntut Umum sering diwarnai perselisihan karena Penyidik merasa mempunyai kedudukan yang setara dengan Penuntut Umum.

Di sisi lain, Penuntut Umum mempunyai posisi yang cukup sentral sebagai salah satu gerbang proses peradilan pidana, di mana berdasarkan tugas dan wewenangnya Jaksa Penuntut Umum setelah mempelajari dan meneliti suatu berkas perkara yang diajukan oleh Penyidik.

Jaksa Penuntut Umum selanjutnya menyimpulkan bahwa apabila alat bukti dalam suatu perkara telah terpenuhi dan sesuai dengan peraturan di dalam KUHAP, akan mengajukan penuntutan ke Pengadilan Negeri, sehingga Penuntut Umum dipandang mempunyai posisi yang sentral dalam pembuktian suatu perkara di persidangan. 

Salah satu prinsip yang dikenal dalam tahap penuntutan yaitu dominus litis. ‘Dominus Litis’ berasal dari bahasa latin. Dominus artinya pemilik. Sedangkan litis artinya perkara.

Jaksa sebagai Dominus Litis yang memiliki kewenangan untuk: menentukan apakah suatu perkara akan dilanjutkan ke tahap penuntutan atau dihentikan, mengendalikan proses penuntutan di pengadilan, termasuk pemilihan dakwaan dan strategi hukum yang digunakan, memutuskan apakah akan mengajukan banding atas putusan pengadilan yang dianggap tidak memenuhi rasa keadilan.

 Sehingga, jika dimaknai Asas Dominus Litis, menegaskan bahwa tidak ada badan lain yang berhak melakukan penuntutan selain Penuntut Umum yang bersifat absolut dan monopoli. Pasalnya,  Penuntut Umum menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan dalam penuntutan dan penyelesaian perkara pidana.

Baca juga: OPINI: Insan Terbaik, Selalu Akan Ada Solusi

Berangkat dari pemahaman bahwa Dominus Litis ialah pengendali perkara, maka sejauh mana tahapan proses pemeriksaan yang dapat dipandang sebagai dominis litis Kejaksaan.

Pertanyaan ini merupakan suatu konsekuensi atas fakta bahwa hubungan antara Kepolisian dengan Kejaksaan pada tahapan Penyidikan sebatas koordinasi fungsional. 

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak menerapkan prinsip Dominus Litis atau kewenangan mutlak yang diberikan kepada Instansi Kejaksaan Republik Indonesia dalam proses penanganan perkara pidana, meskipun Prinsip Dominus Litis telah diakui secara universal dan tercermin di dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang menyebutkan bahwa Kejaksaan merupakan lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang, yang dilaksanakan secara independen. 

Wacana terkini, Rancangan KUHP akan mengakomodir Asas Dominus Litis. Hal ini berpotensi merusak sistem penegakan hukum selama ini. Asas tersebut dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara institusi dan lembaga negara, khususnya kepolisian dan kejaksaan.

Penerapan asas Dominus Litis ini mencuat dalam wacana revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan dan RKUHAP. DPR telah menyepakati keduanya masuk dalam 41 prolegnas prioritas 2025.

RUU Kejaksaan yang baru memberikan kekuasaan yang besar kepada Kejaksaan Agung, diantaranya menyebutkan Jaksa memiliki kewenangan dalam bidang intelijen, seperti menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved