Kamis, 7 Mei 2026

OPINI

OPINI: Dominus Litis dan Kewenangan Penegak Hukum

Koordinasi antar lembaga negara khususnya penegak hukum masih menjadi pekerjaan rumah terbesar pemerintahan sekarang dalam hal reformasi hukum.

Tayang:
zoom-inlihat foto OPINI: Dominus Litis dan Kewenangan Penegak Hukum
Istimewa
ADVOKAT : La Ode Muhram Naadu, seorang Advokat. Memberikan opini terkait Dominus Litis dan Kewenangan Penegak Hukum 

Melalui perluasan kewenangan untuk dapat melakukan penyelidikan justru berisiko menimbulkan tumpang tindih kewenangan yang di mana kewenangan penyelidikan ini secara profesional dan proporsional telah dijalankan oleh polri.

Baca juga: OPINI: Kiat Maju atau Bertahan Bagi Perusahaan Agribisnis Nasional Hadapi Perusahaan Multinasional

 Perluasan kewenangan lembaga Kejaksaan ini melalui Penerapan prinsip yang dikenal dalam tahap penuntutan yaitu Dominus Litis yang artinya sebagai Pemilik Perkara.

Asas Dominus Litis diatur di  Pasal 140 ayat (2) KUHAP, serta Peraturan Jaksa Agung (Perja) No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. 

Meskipun Prinsip Dominus Litis telah diakui secara universal tetapi penerapanya di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak menerapkan secara mutlak untuk diberikan kepada Instansi Kejaksaan dalam proses penanganan perkara sampai pada tingkat penyelidikan secara umum.

Terdapat pembatasan dalam praktiknya yakni asas ini telah diterapkan oleh kejaksaan hanya pada tindak pidana khusus saja seperti penyelidikan tindak pidana korupsi.

Kewenangan ini didasarkan pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang menyebutkan bahwa Kejaksaan merupakan lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang, yang dilaksanakan secara independen.

Sehingga dalam praktenya memiliki pembatasan secara proposional dalam tingkat penyelidikan karena kewenagang penuh penyelidikan dalam UU deberikan pada lembaga Polri sebagai lembaga penegak hukum.

Penambahan otoritas jaksa yang berlebihan ini sangat  berpotensi melahirkan lembaga super body dan dapat menjadi celah penyalahgunaan wewenang apabila tanpa adanya mekanisme pengawasan yang cukup.

Baca juga: OPINI: Kesehatan Mental Remaja Gen Z

Sehingga tidak terpenuhinya konsep check and balance yang seharusnya  menjadi kunci utama mengakselerasikan mekanisme pengawasan dan pengendalian antar-lembaga yang efektif.

Kewenangan Kepolisian dan Kejaksaan Harus dipisahkan secara proposional sehingga dapat dijalankan secara seimbang dan tidak berlebihan untuk mencegah suatu lembaga yang over power atau menjadi super body diantara lembaga lainnya apalagi sesama lembaga penegak hukum.

Jika kewenangan antara kepolisian dan kejaksaan tidak dipisahkan dengan jelas, pengawasan terhadap pelaksanaan tugas menjadi sulit dilakukan. Sehingga prinsip check and balance menjadi lemah dan celah penyalahgunaan wewenang semakin besar hanya akan membuat semakin tidak efektifnya penyelidikan karena terdapat campur aduk wewenang sehingga hanya akan mengganggu atau menghambat proses penyelidikan dan penyidikan yang akan dijalankan salah satu lembaga. 

Seharusnya RUU ini harus didasarkan pada prinsip pembagian kewenangan yang proporsional. Pentingnya agar setiap lembaga penegak hukum memiliki batasan dan peran yang jelas sehingga tidak terjadi tumpang tindih yang menghambat penegakan hukum sehingga dapat mewujudkan sistem peradilan di Indonesia yang lebih transparan dan akuntabel.

Seyogyanya pemberian kewenangan kepada seluruh struktur kelembagaan di negeri ini harus merujuk kembali ke struktur ketatanegaraan. Struktur keatanegaraan di Indonesia menganut esensi pemisahan kekuasaan (separation of power) yang mana salah satu tujuannya adalah agar lembaga negara tidak saling menegasi peran dan tidak boleh ada lembaga yang superior.

Justru desainnya wajib memikirkan bagaimana setiap lembaga negara harmonis dalam rangka mewujudkan cita kehidupan berbangsa dan bernegara. Penerapan Asas Dominus Litis harus diakui dapat memicu ketidakharmonisan antara Kejaksaan dan Polri.

Hal ini terindikasi bahwa penguatan peran Kejaksaan melalui Asas Dominus Litis tanpa gambaran yang jelas akan terkesan membuat Polri sebagai “bawahan” Kejaksaan.

Baca juga: OPINI: Tol Laut dan Prospek Pengembangan Pariwisata di Sulawesi Tenggara

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved