Hasto Kristiyanto Ditahan, Masih Bisa Tersenyum Meski Tangan Diborgol, Datang Langsung ke KPK
Hasto Kristiyanto resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/2/2025). Ia masih bisa tersenyum meskit kedua tangannya diborgol.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
5. Singgung penyidik KPK
Hasto berpendapat, apa yang dilakukan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti terhadap dirinya sebagai pelanggaran serius terhadap hukum.
“Ini merupakan suatu pelanggaran yang sangat serius terhadap hukum. Yang ketiga, terjadinya pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan kemudian yang keempat bagaimana proses praperadilan yang terbuka masyarakat umum, ternyata bukti-bukti yang disampaikan atas suatu perkara yang sebenarnya sudah inkrah sekali tidak bisa diproses kembali,” kata Hasto.
“Nah untuk itu, meskipun diwarnai dengan berbagai praktik-prakik pelanggaran hukum dan intimidasi, saya tetap datang ke KPK ini,” lanjutnya
6. Hasto Minta Maaf Telat dan Curhat Sulit Pesan Bus untuk Berangkat ke KPK
Hasto mengaku terlambat tiba di Gedung KPK lantaran kesulitan memesan bus sehingga memutuskan untuk menggunakan mobil bersama rombongan kuasa hukumnya.
"Mohon maaf agak terlambat karena bus yang kami pesan itu sempat tiga kali di-cancel apakah ada opsus-opsus (operasi khusus) atau tidak yang jelas kami sempat mencoba mengganti tiga bus tapi akhirnya tetap datang sehingga kami terlambat,” kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Hasto mengatakan, kehadirannya di KPK hari ini merupakan sikap kooperatif sebagai warga negara yang sah dan mematuhi proses hukum.
Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.
Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan PAW anggota DPR periode 2019–2024.
Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(*)
(Tribunnews.com)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.