Profil Hasto Kristiyanto dan Harta Kekayaan, Tersangka Kasus Korupsi Harun Masiku, 22 Tahun di PDIP

Berikut ini profil Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) lengkap dengan harta kekayaan. 

Kolase TribunnewsSultra.com
Berikut ini profil Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) lengkap dengan harta kekayaan.  Selama 22 tahun, Hasto Kristiyanto mengabdikan dirinya di PDIP yang telah membesarkan namanya.  Karier politiknya berawal dari bawah atau anggota namun, kini ia tersandung kasus korupsi.  Kasus Harun Masiku sudah berjalan selama lima tahun lamanya.  

TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini profil Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) lengkap dengan harta kekayaan

Selama 22 tahun, Hasto Kristiyanto mengabdikan dirinya di PDIP yang telah membesarkan namanya. 

Karier politiknya berawal dari bawah atau anggota namun, kini ia tersandung kasus korupsi

Kasus Harun Masiku sudah berjalan selama lima tahun lamanya. 

Ia menjadi buronan yang sampai saat ini belum juga ditemukan. 

Kini, nama Hasto Kristiyanto pun ditetapkan sebagai tersangka. 

Baca juga: Usai Rasak-Afdal Bertemu Petinggi PDIP, Kini AJP-Asli Jumpa Hasto Jelang Rekomendasi Pilkada Kendari

Ia menghadapi proses hukum kasus dugaan suap yang menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP, Harun Masiku.

KPK telah menetapkan sosok Hasto Kristiyanto ini berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

Sementara, gelar perkara terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan pimpinan KPK pada Jumat (20/12/2024), pekan lalu.

Hasto Kristiyanto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Ditetapkan Tersangka Setelah Alat Bukti Cukup

Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan alasan baru menetapkan Hasto Kristiyanto sekarang.

"Jadi kalau rekan-rekan melihat, kasus ini kan sejak 2019 sudah ditangani. Tetapi kemudian baru sekarang, ini karena kecukupan alat buktinya," ungkap Setyo dalam konferensi pers, Selasa (24/12/2024).

Menurutnya, dengan kecukupan alat bukti yang ada KPK lebih yakin untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka.

"Setelah tahap pencarian DPO Harun Masiku, ada kegiatan pemanggilan, ada kegiatan pemeriksaan, ada kegiatan penyitaan terhadap barang bukti elektronik."

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved