Perkara Pilkada di Sulawesi Tenggara

Momen Irham Kalenggo-Wahyu Berpelukan Usai Dengar Putusan MK Tolak Perkara Pilkada Konawe Selatan

Momen pasangan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan terpilih Pilkada 2024, Irham Kalenggo dan Wahyu Ade Pratama Imran berpelukan usai sidang MK.

Penulis: Samsul | Editor: Sitti Nurmalasari
Tangkapan Video
IRHAM-WAHYU BERPELUKAN : Momen pasangan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan terpilih Pilkada 2024, Irham Kalenggo dan Wahyu Ade Pratama Imran berpelukan usai sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (4/2/2025). Dalam sidang tersebut, MK menolak perkara Pilkada Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). (Tangkapan Video) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Momen pasangan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo dan Wahyu Ade Pratama Imran berpelukan usai sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (4/2/2025).

Berdasarkan video yang diterima TribunnewsSultra.com, Irham Kalenggo serta tim kuasa hukum memberikan tepuk tangan usai mendengarkan hasil sidang MK.

Terlihat Irham menemui wakilnya Wahyu Ade Pratama Imran, lalu berpelukan dengan raut wajah yang gembira.

Sementara dalam pembacaan putusan sela tersebut terlihat juga Wakil Wali Kota Kendari terpilih Pilkada 2024, Sudirman.

Baca juga: MK Tolak Perkara Pilkada Konawe Selatan Sulawesi Tenggara, Hasil Sidang Putusan Mahkamah Konstitusi

Dalam pembacaan putusan, Ketua MK Suhartoyo yang merangkap sebagai anggota menyatakan, permohonan pemohon perkara nomor 76/PHP.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima.

Mahkamah Konstitusi telah meyakini bahwa Pilkada Konawe Selatan 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” katanya saat membacakan putusan.

“Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi yaitu nama-nama hakim dianggap diucapkan pada hari Kamis tanggal 30 bulan Januari tahun 2025,” ujarnya.

Baca juga: MK Tolak Perkara Pilkada Muna Sulawesi Tenggara, Hakim Kabulkan Eksepsi Pihak Termohon dan Terkait

Pemohon dalam perkara ini yakni pasangan calon Bupati Konawe Selatan, Adi Jaya Putra dan Wakil Bupati Konsel, James Adam Mokke. (*)

(TribunnewsSultra.com/Samsul)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved