Perkara Pilkada di Sulawesi Tenggara
MK Tolak Perkara Pilkada Muna Sulawesi Tenggara, Hakim Kabulkan Eksepsi Pihak Termohon dan Terkait
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: sawal | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Adapun permohonan tersebut sebelumnya diajukan pasangan calon nomor urut dua, La Ode Muhammad Rajiun Tumada dan Purnama Ramadhan.
Sehingga, dengan putusan ini memastikan hasil perolehan suara Pilkada Muna yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap berlaku.
Sidang putusan digelar pada Selasa (4/2/2025) berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, dipimpin oleh Hakim Suhartoyo.
Dalam amar putusannya, Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan sengketa dengan nomor perkara 84/PHP.BUP-XXXXIII/2025 tidak dapat diterima.
Baca juga: MK Tolak Perkara Pilkada Kolaka Utara Sulawesi Tenggara, Hasil Putusan Sidang Mahkamah Konstitusi
"Permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo dalam sidang MK yang ditayangkan secara langsung atau live streaming kanal YouTube Mahkamah Konstitusi.
MK mengabulkan eksepsi yang diajukan KPU Muna sebagai termohon, serta eksepsi pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon.
Namun, beberapa eksepsi lainnya dari termohon dan pihak terkait tidak dikabulkan oleh MK.
Dalam perkara ini, pasangan Rajiun-Purnama memberi kuasa kepada La Ode Mbunai dan kawan-kawan disebut sebagai pemohon.
Sementara itu, KPU Muna sebagai termohon didampingi oleh tim kuasa hukum Baron Harahap Saleh & Partner.
Baca juga: Suasana Rumah Yusran Fahim Usai MK Tolak Perkara Pilkada Baubau, Ramai Simpatisan dan Anggota DPRD
Pihak terkait, Bachrun Labuta dan La Ode Asrafil memberi kuasa kepada La Ode Murham selanjutnya disebut sebagai pihak terkait.
Dengan putusan ini, hasil Pilkada Muna yang telah ditetapkan KPU tetap sah dan mengikat.
Di mana, KPU menetapkan pasangan calon Bachrun Labuta dan La Ode Asrafil sebagai peraih suara terbanyak pada Pilkada Muna 2024.
Keputusan MK bersifat final dan mengikat sehingga menutup ruang bagi pasangan dengan akronim Rahmat-Nya Muna ini untuk menggugat hasil pemilihan lebih lanjut. (*)
(TribunnewsSultra.com/Sawal)
Mahkamah Konstitusi
Pilkada Muna
Pilkada 2024
Sulawesi Tenggara
sidang MK
KPU Muna
Rajiun Tumada
Purnama Ramadhan
Bachrun Labuta
La Ode Asrafil
Alasan Mahkamah Konstitusi Tolak Perkara Pilkada Baubau Sulawesi Tenggara Saat Sidang Putusan MK |
![]() |
---|
Live Streaming Hasil Putusan Sengketa Pilkada se-Indonesia Termasuk Sulawesi Tenggara di Sidang MK |
![]() |
---|
Hasil Putusan 14 Perkara Pilkada Sulawesi Tenggara di MK Termasuk Pilgub Sultra, Jadwal Sidang Live |
![]() |
---|
Tahapan Persiapan Pelantikan Wali Kota Kendari Terpilih, Pemkot Tunggu Pengumuman MK Pekan Ini |
![]() |
---|
Fakta Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024 Diundur, Berujung Menunggu Hasil Sengketa di MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.