Perkara Pilkada di Sulawesi Tenggara
MK Tolak Perkara Pilkada Konawe Selatan Sulawesi Tenggara, Hasil Sidang Putusan Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perkara hasil Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, pada Selasa (4/2/2025).
Penulis: Samsul | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perkara hasil Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, pada Selasa (4/2/2025).
Gugatan sebelumnya diajukan pasangan Adi Jaya Putra dan James Adam Mokke sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan (Konsel).
Untuk diketahui, dalam pembacaan putusan, Ketua MK Suhartoyo yang merangkap sebagai anggota menyatakan, permohonan pemohon perkara nomor 76/PHP.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima.
Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah Konstitusi tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan pemohon.
Oleh karena itu, terhadap permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk menunda keberlakuan ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 yang berkekuatan dengan kedudukan hukum pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Gubarnur, Bupati, Wali Kota di MK.
Baca juga: Alasan Mahkamah Konstitusi Tolak Perkara Pilkada Baubau Sulawesi Tenggara Saat Sidang Putusan MK
Dengan demikian, tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian, karena tanpa sidang lanjutan dengan agenda pembuktian, MK telah meyakini bahwa terhadap tahapan-tahapan Pilkada Konawe Selatan 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” katanya saat membacakan putusan.
“Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi yaitu nama-nama hakim dianggap diucapkan pada hari Kamis tanggal 30 bulan Januari tahun 2025,” ujarnya.
Pemohon dalam perkara ini yakni pasangan calon Bupati Konawe Selatan, Adi Jaya Putra dan Wakil Bupati Konawe Selatan, James Adam Mokke.
Sementara termohon yakni Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Konawe Selatan.
Baca juga: MK Tolak Perkara Pilkada Wakatobi Sulawesi Tenggara, Hasil Sidang Putusan Hakim Mahkamah Konstitusi
KPU dalam rapat pleno sebelumnya menetapkan paslon Irham Kalenggo dan Wahyu Ade Pratama Imran sebagai peraih suara terbanyak hasil Pilkada Konawe Selatan.
Sementra itu, Hakim Suhartoyo dalam amar putusan mengadili dalam eksepsi menyebutkan:
1. Mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon.
2. Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Samsul)
Mahkamah Konstitusi
Pilkada Konawe Selatan
Pilkada 2024
Sulawesi Tenggara
sidang MK
Adi Jaya Putra
James Adam Mokke
Irham Kalenggo
Wahyu Ade Pramata Imran
Tahapan Persiapan Pelantikan Wali Kota Kendari Terpilih, Pemkot Tunggu Pengumuman MK Pekan Ini |
![]() |
---|
Fakta Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024 Diundur, Berujung Menunggu Hasil Sengketa di MK |
![]() |
---|
Jawaban Kuasa Hukum Tina Soal Dalil KPU Sultra Minta MK Tak Lanjutkan Permohonan Sengketa Pilkada |
![]() |
---|
Paslon Razak-Afdhal Dinilai KPU Kendari Mengada-ada, Minta MK Tolak Seluruh Materi Gugatan Pilkada |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Yusran-Hamsinah Minta Gugatan Soal Calon Wakil Independen Pilkada Baubau Ditolak MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.