Perkara Pilkada di Sulawesi Tenggara

MK Tolak Perkara Pilkada Konawe Selatan Sulawesi Tenggara, Hasil Sidang Putusan Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perkara hasil Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, pada Selasa (4/2/2025). 

Penulis: Samsul | Editor: Sitti Nurmalasari
Tangkapan Layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI
SIDANG PUTUSAN MK - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perkara hasil Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, pada Selasa (4/2/2025). Untuk diketahui, dalam pembacaan putusan, Ketua MK Suhartoyo yang merangkap sebagai anggota menyatakan, permohonan pemohon perkara nomor 76/PHP.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima. (Tangkapan Layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perkara hasil Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, pada Selasa (4/2/2025). 

Gugatan sebelumnya diajukan pasangan Adi Jaya Putra dan James Adam Mokke sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan (Konsel).

Untuk diketahui, dalam pembacaan putusan, Ketua MK Suhartoyo yang merangkap sebagai anggota menyatakan, permohonan pemohon perkara nomor 76/PHP.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima.

Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah Konstitusi tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan pemohon. 

Oleh karena itu, terhadap permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk menunda keberlakuan ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 yang berkekuatan dengan kedudukan hukum pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Gubarnur, Bupati, Wali Kota di MK.

Baca juga: Alasan Mahkamah Konstitusi Tolak Perkara Pilkada Baubau Sulawesi Tenggara Saat Sidang Putusan MK

Dengan demikian, tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian, karena tanpa sidang lanjutan dengan agenda pembuktian, MK telah meyakini bahwa terhadap tahapan-tahapan Pilkada Konawe Selatan 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” katanya saat membacakan putusan.

“Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi yaitu nama-nama hakim dianggap diucapkan pada hari Kamis tanggal 30 bulan Januari tahun 2025,” ujarnya.

Pemohon dalam perkara ini yakni pasangan calon Bupati Konawe Selatan, Adi Jaya Putra dan Wakil Bupati Konawe Selatan, James Adam Mokke.

Sementara termohon yakni Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Konawe Selatan.

Baca juga: MK Tolak Perkara Pilkada Wakatobi Sulawesi Tenggara, Hasil Sidang Putusan Hakim Mahkamah Konstitusi

KPU dalam rapat pleno sebelumnya menetapkan paslon Irham Kalenggo dan Wahyu Ade Pratama Imran sebagai peraih suara terbanyak hasil Pilkada Konawe Selatan.

Sementra itu, Hakim Suhartoyo dalam amar putusan mengadili dalam eksepsi menyebutkan:

1. Mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon.

2. Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Samsul)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved