Perkara Pilkada di Sulawesi Tenggara

MK Tolak Perkara Pilkada Wakatobi Sulawesi Tenggara, Hasil Sidang Putusan Hakim Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perkara Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penulis: Dian Sasmita | Editor: Aqsa
Tangkapan layar kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI
PERKARA PILKADA WAKATOBI - Foto tangkapan layar live streaming kanal YouTube Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda sidang pembacaan putusan perkara hasil Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra). MK dalam putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan pemohon Nomor 61/PHPU.BUPXXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pilkada Wakatobi tidak dapat diterima. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perkara Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Keputusan dibacakan Hakim MK Suhartoyo dalam sidang MK dengan agenda pembacaan putusan atau penetapan Perselisihan Hasil Pemilihan atau PHP Kada 2024 pada Selasa (04/02/2025).

Setelah sebelumnya, Hakim MK Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, membacakan pertimbangan hukum Mahkamah terkait perkara Nomor 61/PHPU.BUPXXIII/2025 tersebut.

Pemohon perkara ini adalah pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi Hamirudin dan Muhamad Ali.

Dengan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca juga: BREAKING NEWS MK Tolak Perkara Pilkada Baubau Sulawesi Tenggara, Putusan Sidang Mahkamah Konstitusi

KPU sebelumnya menetapkan pasangan Calon Bupati Wakatobi Haliana dan Wakil Bupati Safia Wualo sebagai peraih suara terbanyak hasil Pilkada 2024.

Berdasarkan pertimbangan hukum yang dibacakan Daniel, Mahkamah berpendapat, Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Ayat (2) huruf a UU 10/2016.

Meskipun Pemohon adalah pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Wakil Bupati Kabupaten Wakatobi Tahun 2024.

“Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” katanya.

“Dengan demikian, eksepsi termohon dan eksepsi Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum,” lanjutnya.

Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusan mengadili dalam eksepsi menyebutkan:

1. Mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon.

2. Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” katanya dalam sidang MK yang ditayangkan secara langsung atau live streaming kanal YouTube Mahkamah Konstitusi.

“Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi...,” jelasnya menambahkan.(*)

Baca juga: Hasil Putusan 14 Perkara Pilkada Sulawesi Tenggara di MK Termasuk Pilgub Sultra, Jadwal Sidang Live

(TribunnewsSultra.com/Dian Sasmita)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved