Perkara Pilkada di Sulawesi Tenggara
MK Tolak Perkara Pilkada Kolaka Utara Sulawesi Tenggara, Hasil Putusan Sidang Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perkara hasil Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: Adrian Adnan Sholeh | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA UTARA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perkara hasil Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).
MK menyampaikan penolakan tersebut dalam sidang yang dilaksanakan di Gedung MKRI Lantai 2, Jalan Medan Merdeka Barat, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat pada Selasa (4/2/2025) sekira pukul 17.21 WIB.
Hakim Mahkamah Konstitusi atau MK RI, Enny Nurbaningsih membacakan putusan nomor 153/PHPU.BUP-XXIII/2025.
MK berwenang mengadili a quo dan masih tidak tenggang waktu berdasarkan tidak memenuhi hukum, maka Mahkamah Konstitusi akan mempertimbangkan Pasal 158 terkait pokok permohonan.
Baca juga: Suasana Rumah Yusran Fahim Usai MK Tolak Perkara Pilkada Baubau, Ramai Simpatisan dan Anggota DPRD
"Hal yang telah diucapkan keterlibatan ASN dalam Pilkada Kolaka Utara, kepala desa, camat dan kepala sekolah, bahwa Bawaslu Kolaka Utara telah melaksanakan prosedur sesuai ketentuan berlaku," ucapnya dikutip dari YouTube MKRI.
"Oleh karena itu, MK tidak meyakini akan kebenaran dalih pemohon (Sumarling dan Timber) a quo, maka dengan kesimpulan dalih a quo tidak memenuhi hukum," ujarnya.
Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi RI, Suhartoyo menetapkan amar putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan eksepsi pemohon yakni Rahmat Umar dan Jumarding, eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon
Baca juga: MK Tolak Perkara Pilkada Wakatobi Sulawesi Tenggara, Hasil Sidang Putusan Hakim Mahkamah Konstitusi
- Menolak eksepsi termohon yakni Sumarling dan Timber, eksepsi terkait untuk selain dan selebihnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Adrian Adnan Sholeh)
sidang perkara
Pilkada Kolaka Utara
Pilkada 2024
Sulawesi Tenggara
sidang MK
Mahkamah Konstitusi
Nur Rahman Umar
Jumarding
Sumarling
Timber
Anton
Abbas
Live Streaming Hasil Putusan Sengketa Pilkada se-Indonesia Termasuk Sulawesi Tenggara di Sidang MK |
![]() |
---|
Hasil Putusan 14 Perkara Pilkada Sulawesi Tenggara di MK Termasuk Pilgub Sultra, Jadwal Sidang Live |
![]() |
---|
Tahapan Persiapan Pelantikan Wali Kota Kendari Terpilih, Pemkot Tunggu Pengumuman MK Pekan Ini |
![]() |
---|
Fakta Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024 Diundur, Berujung Menunggu Hasil Sengketa di MK |
![]() |
---|
Jawaban Kuasa Hukum Tina Soal Dalil KPU Sultra Minta MK Tak Lanjutkan Permohonan Sengketa Pilkada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.