Pilkada Sulawesi Tenggara

Live Streaming Hasil Putusan Sengketa Pilkada se-Indonesia Termasuk Sulawesi Tenggara di Sidang MK

Tonton live streaming hasil putusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada se-Indonesia termasuk Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam sidang MK.

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Aqsa
Kolase foto dok Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami dan laman resmi mkri.id
Kolase foto arsip suasana sidang sengketa Pilkada 2024 di ruang sidang panel 1, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (8/1/2025), serta gedung MK. Mahkamah mulai menggelar sidang pembacaan putusan/ penetapan perkara hasil Pilkada se-Indonesia termasuk Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai hari ini yang bisa disaksikan dalam tayangan live streaming kanal YouTube MK. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Tonton live streaming hasil putusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 se-Indonesia termasuk Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam sidang MK.

Sidang Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) dengan agenda pembacaan penetapan atau keputusan hasil Pilkada Serentak 2024 mulai berlangsung pada Selasa (04/02/2025) hari ini.

Pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHP Pilkada) 2024 berlangsung di gedung MKRI, Jalan Medan Merdeka Barat, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.

Agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim MK hari ini mulai berlangsung sejak pukul 08.00 WIB hingga malam nanti.

Hasilnya, MK melansir laman mkri.id misalnya menyatakan gugur terhadap PHPU Walikota dan Wakil Walikota Kota Solok 2024.

Sidang Pengucapan Ketetapan Nomor 66/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini dibacakan Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Ruang Sidang Pleno  Gedung 1 MK. 

MK juga memutus Perkara Nomor 39/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai PHPU Bupati Mesuji juga tidak dapat diterima. 

Baca juga: Hasil Putusan 14 Perkara Pilkada Sulawesi Tenggara di MK Termasuk Pilgub Sultra, Jadwal Sidang Live

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung I MK, Jakarta.

Dalam sidang lainnya, MK menyatakan permohonan Pemohon perkara Pilkada Toraja Utara Nomor 35/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima.

Menurut Suhartoyo, pemohon perkara tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan PHPU Kepala Daerah di Mahkamah.

Pada sidang pembacaan putusan lainnya, MK tidak dapat menerima permohonan pasangan calon dalam perkara PHPU Takalar 2024.

Putusan perkara Nomor 79/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini juga dipimpin Suhartoyo dengan didampingi delapan hakim konstitusi.

Agenda sidang MK terkait pembacaan putusan perkara Pilkada 2024 se-Indonesia saat ini masih berlanjut.

Tonton live streaming hasil putusan Mahkamah Konstitusi berikut ini:

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan dismissal untuk perkara PHPU Pilkada 2024 hari ini, Selasa (4/2/2025). 

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved