Perkara Pilkada di Sulawesi Tenggara

Suasana Rumah Yusran Fahim Usai MK Tolak Perkara Pilkada Baubau, Ramai Simpatisan dan Anggota DPRD

Suasana rumah Wali Kota Baubau terpilih, Yusran Fahim usai putusan Mahkamah Konstitusi tolak perkara Pilkada Baubau, Selasa (4/2/2025).

Penulis: Harni Sumatan | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan
RUMAH YUSRAN FAHIM - Begini suasana rumah Wali Kota Baubau terpilih, Yusran Fahim usai putusan Mahkamah Konstitusi tolak perkara Pilkada Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (4/2/2025). Berdasarkan pantauan TribunnewsSultra.com, rumah Yusran tampak dikunjungi simpatisan hingga Anggota DPRD Baubau. (TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU - Begini suasana rumah Wali Kota Baubau terpilih, Yusran Fahim usai putusan Mahkamah Konstitusi tolak perkara Pilkada Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (4/2/2025).

Berdasarkan pantauan TribunnewsSultra.com, rumah Yusran tampak dikunjungi simpatisan hingga Anggota DPRD Baubau. 

Meskipun Yusran Fahim dan Wa Ode Hamsinah Bolu masih berada di Jakarta, kediamannya tampak dipenuhi oleh tim pemenangan yang sedang bereuforia.

Terlihat pula sejumlah anggota DPRD Kota Baubau yakni Natas Aryu Prawira Tamim dan Aswan Syafiudin mengunjungi kediaman Yusran.

Simpatisan menunggu bersama sidang MK dimulai. Kebahagiaan masih terasa meskipun sidang pembacaan perkara sudah selesai dilakukan.

Baca juga: MK Tolak Perkara Pilkada Konawe Selatan Sulawesi Tenggara, Hasil Sidang Putusan Mahkamah Konstitusi

Hal ini menjadi kebahagiaan tersendiri bagi simpatisan meskipun pasangan yang menjadi jagoannya tersebut sedang tidak membersamai saat putusan dibacakan.

Seorang simpatisan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kemenangan yang saat ini dirasakannya ialah kemenangan bersama.

“Ini juga bukan kemenangnan tertunda tetapi doa-doa dari masyarakat Kota Baubau dan luapan kebahagiaan ini tidak dapat dituangkan dengan kata-kata,” jelasnya.

Ia mengaku sudah berkumpul di rumah Yusran Fahim, Jalan Burasatongka, Kecamatan Murhum Kota Baubau sejak pukul 12.00 wita serta masih akan berlanjut hingga malam nanti.

Sementara itu, Ketua Tim Hukum Yusran Fahim dan Wa Ode Hamsinah Bolu, La Ode Muhammad Al Ihsan mengungkap rasa syukur serta menyambut baik putusan MK.

Baca juga: Alasan Mahkamah Konstitusi Tolak Perkara Pilkada Baubau Sulawesi Tenggara Saat Sidang Putusan MK

“Putusan ini menjadi titik terang atas dinamika dan kontestasi selama Pilkada Baubau sekaligus mengakhiri sengketa hasilnya,” ungkapnya, Selasa (4/2/2025).

Kata dia, hal ini pula sebagai penanda kemenangan seluruh warga Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Sebagai bagian tim, pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal H Yusran Fahim dan Wa Ode Hamsinah Bolu sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau terpilih untuk memastikan berbagai program yang telah dijanjikan saat kampanye maupun sosialisasi dapat diwujudkan,” pungkansya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved