Fakta Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024 Diundur, Berujung Menunggu Hasil Sengketa di MK

Fakta jadwal pelantikan kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024 diundur. Bahkan perubahan jadwal tersebut sudah beberapa kali terjadi. 

POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
ILUSTRASI Pelantikan- Berikut ini fakta jadwal pelantikan kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024 diundur. Bahkan perubahan jadwal tersebut sudah beberapa kali terjadi. Adapun pada keputusan terbaru Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyatakan jika pelantikan akan digelar serentak. Setelah sebelumnya, dijadwalkan untuk kepala daerah non sengketa dilantik pada 6 Februari 2025. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini fakta jadwal pelantikan kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024 diundur. 

Bahkan perubahan jadwal tersebut sudah beberapa kali terjadi. 

Adapun pada keputusan terbaru Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyatakan jika pelantikan akan digelar serentak. 

Setelah sebelumnya, dijadwalkan untuk kepala daerah non sengketa dilantik pada 6 Februari 2025.

Seperti diketahui, para kepala daerah yang sudah terpilih di Pilkada 2024 menunggu jadwal pelantikan

Jadwal yang dikeluarkan oleh Mendagri berganti-ganti. 

Baca juga: Kepastian Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Pilkada 2024, Mendagri Diundur Demi Efisiensi 

Jika mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang tata cara pelantikan kepala daerah, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dari Pilkada 2024 dijadwalkan digelar pada 7 Februari 2025. 

Sementara itu, pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih, wali kota dan wakil wali kota terpilih, dari hasil Pilkada Serentak 2024, dijadwalkan digelar pada 10 Februari 2025.

Namun setelah itu, berubah kembali dan dimajukan untuk kepala daerah terpilih. 

Lantas apa saja fakta-fakta jadwal pelantikan diundur? 

1. Mundur hingga Maret

Sebelumnya, pelantikan kepala daerah yang terpilih dari Pilkada 2024 disebut akan diundur dari Februari 2025 menjadi Maret 2025. 

Pengunduran jadwal tersebut dikonfirmasi oleh Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda. 

Menurut dia, pelantikan kepala daerah diundur karena Mahkamah Konstitusi diperkirakan akan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada 2024, pada 13 Maret 2025. 

"Dan MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, wali kota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK," kata Rifqinizamy dikutip dari Antaranews, Kamis (2/1/2025).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved