Pilkada Sulawesi Tenggara

Kuasa Hukum Yusran-Hamsinah Minta Gugatan Soal Calon Wakil Independen Pilkada Baubau Ditolak MK

Kuasa hukum Yusran Fahim dan Wa Ode Hamsinah Bolu, menanggapi perkara pergantian calon wakil independen pasangan nomor urut 2 di Pilkada Baubau

Kanal YouTube Mahkamah Konstitusi
Kuasa hukum Yusran Fahim dan Wa Ode Hamsinah Bolu, Muhammad Nursal sebut penyelesaian mengenai pergantian wakil calon Independen pada pemilihan kepala daerah atau Pilkada Baubau 2024 seharusnya diselesaikan di Bawaslu serta diteruskan ke PTUN. Pihakanya juga meminta gugatan seluruhnya ditolak. 

"Menanggapi hal tersebut kami pihak terkait membantah, untuk memastikan kesehatan jiwa seseorang sehingga tidak mampu menjalankan tugas secara permanen, masih dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang memeriksa sebagaimana disebutkan pasal 128 ayat 2 PKPU nomor 8 tahun 2024, bukan hasil pemeriksaan pantauan sosial media yang bersangkutan," tegasnya.

Kata dia, penting untuk pihaknya mengungkapkan mengenai pemeriksaan kesehatan tersebut, mengingat surat pernyataan La Ode Apriyadi yang dimasukan pada 10 Januari 2024 lalu ke Mahkamah Konstitusi tidak berdasar dan tidak beralasan hukum.

"Pasalnya dalam hasil klarifikasi dan verifikasi faktual oleh pihak Bawaslu dan KPU Kota Baubau, telah ikut serta menanyakan keabsahan surat pengunduran diri dan surat keterangan dokter dari rumah sakit Kota Baubau."

"Hasil penelusuran Bawaslu dan KPU baik rumah sakit Kota Kendari maupun sekretariat pasangan calon nomor urut 2 bahwa benar adanya, bahkan yang bersangkutan ikut bertanda tangan dan menyetujui atas pergantian dirinya," pungkasnya.

Kemudian, mengenai syarat formil ambang batas selisih 2 persen berdasarkan jumlah penduduk dan total suara sah dalam pengajuan gugatan di MK yang berdasar pada pasal 158 ayat 2 UU Pilkada, pemohon mendalilkan beberapa yurisprudensi putusan MK yang menangguhkan pemberlakuan selisih ambang batas 2 persen sebagaimana pasal 158 UU Pilkada sehingga terjadinya PSU.

Pihaknya berpendapat terkait hal tersebut sifatnya kasuistik, sebab mahkamah memperbolehkan untuk ditangguhkan keberlakuan pasal 158 ambang batas 2 persen, namun hanya pada faktor-faktor khusus yang sifatnya krusial.

"Yurispudensi tersebut sama sekali tidak terjadi di Kota Baubau terlebih lagi selama proses Pilkada berlangsung sampai pada penetapan hasil pleno oleh KPU berjalan lancar aman dan tertib dan tidak ada satupun laporan di Bawaslu," bebernya.

Selain itu, hasil ingaze yang dilakukan pihak terkait pada 20 Januari 2025 ditemukan fakta, surat kuasa hukum pemohon tidak menyebutkan kewenangannya selaku penerima kuasa untuk membuat, menandatangani, serta mengajukan permohonan pada Mahkamah Konstitusi.

"Sehingga legal standing pemohon batal demi hukum," tegasnya.

Selain itu, menurutnya penandatanganan berita acara penetapan pasangan calon Pilkada Kota Baubau tahun 2024, sudah membuktikan pemohon mengakui selama proses tahapan telah sesuai dengan prosedur hukum peraturan perundang-undangan.

"Sehingga adanya poin uraian diatas, kami berkeyakinan pada keputusan dismisal yang akan datang MK menolak permohonan gugatan Pemohon untuk seluruhnya," tutupnya.

Diberitakan sebelumya, kuasa hukum pemohon, paslon nomor urut 5, Muhammad Taufan Achmad mengungkapkan keputusan KPU Kota Baubau perihal penetapan pasangan independen nomor urut 2, mengandung cacat formil.

Hal itu disampaikannya dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur, Bupati dan Walikota.

Baca juga: KPU Sulawesi Tenggara Siapkan Bukti Hadapi Sidang Kedua Sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi

Disiarkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Selasa (14/1/2025), dengan nomor perkara 27/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Perkara ini diajukan oleh pemohon dalam hal ini, pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau nomor urut 5, Nur Ari Raharja dan La Ode Yasin yang diterima berkas perkaranya pada 5 Desember 2024.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved