Pilkada Sulawesi Tenggara

Kuasa Hukum Yusran-Hamsinah Minta Gugatan Soal Calon Wakil Independen Pilkada Baubau Ditolak MK

Kuasa hukum Yusran Fahim dan Wa Ode Hamsinah Bolu, menanggapi perkara pergantian calon wakil independen pasangan nomor urut 2 di Pilkada Baubau

Kanal YouTube Mahkamah Konstitusi
Kuasa hukum Yusran Fahim dan Wa Ode Hamsinah Bolu, Muhammad Nursal sebut penyelesaian mengenai pergantian wakil calon Independen pada pemilihan kepala daerah atau Pilkada Baubau 2024 seharusnya diselesaikan di Bawaslu serta diteruskan ke PTUN. Pihakanya juga meminta gugatan seluruhnya ditolak. 

“Bahwa di samping tindakan termohon, KPU Kota Baubau mengandung cacat formil terkait pergantian wakil pasangan calon perorangan, dari La Ode Muhammad Apriyadi kepada Muhammad Ridwan terhadap pemenuhan B1KWK perorangan nomor urut 2 atas nama Yulia Rahman dan Muhammad Ridwan oleh KPU Kota Baubau,” ungkapnya.

Kuasa hukum pula menguraikan berdasarkan Pasal 132 PKPU Nomor 8 tentang pencalonan gubernur dan seterusnya mengisyaratkan wajib mengumumkan calon atau pasangan calon pengganti.

“Hal ini kemudian tidak dilakukan oleh termohon yang mulia,” tegasnya dalam sidang.

Kemudian perihal dukungan masyarakat yang hendak mencabut dukungannya, Ia membeberkan terdapat rekomendasi dari Bawaslu Kota Baubau terkait beberapa KTP yang tidak dilakukan verifikasi faktual.

Di mana KPU Kota Baubau tidak melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu tersebut.

Baca juga: Pemprov Sultra Tunggu Surat Edaran Kemendagri Pelantikan Serentak Bupati, Walikota Tanpa Sengketa MK

“Kemudian mengenai berhalangan tetap, kami tegaskan bahwa yang bersangkutan masih baik-baik saja sebagaimana tambahan bukti dari kami, yang bersangkutan ada di luar yang mulia, serta jika berkenan dihadirkan kami siap untuk hadirkan,” pungkasnya.

Sementara lembar petitum atau tuntutan dibacakan oleh kuasa hukum, Moin Tualeka.

Ia merincikan meminta untuk menunda pelantikan pasangan calon terpilih Wali Kota Baubau dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota 2024 hingga adanya putusan final Mahkamah Konstitusi.

Kemudian menyatakan tidak sah atau tidak berdasarkan hukum dan bersikap melawan hukum.

Oleh karenanya membatalkan putusan KPU Kota Baubau No.518 tentang penetapan hasil pemilihan wali kota dan wakil wali kota tahun 2024 pada 3 Desember 2024.

“Menyatakan tidak sah atau tidak berdasar hukum dan bersifat melawan hukum oleh karenanya membatalkan putusan KPU Kota Baubau No.326 tahun 2024 tentang penetapan nomor urut pasangan calon peserta pemilihan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau 2024 bertanggal 23 September 2024 beserta lampirannya,” jelasnya.

Pihaknya pula memohonkan pembatalan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dari setiap kecamatan dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau 2024 pada 3 Desember 2024.

Baca juga: FIKS Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Termasuk Sulawesi Tenggara, Pilkada Tanpa dan Dengan Perkara MK

Selanjutnya menyatakan tidak sah dan bersifat melawan hukum keputusan KPU Kota Baubau No.324 tahun 2024 tentang perubahan atas keputusan KPU Kota Baubau No.323 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau tanggal 22 Sepetember 2024.

Kemudian, menyatakan tidak sah dan bersifat melawan hukum keputusan KPU Kota Baubau No.309 Tahun 2024 tentang penetapan pemenuhan syarat dukungan bakal calon perseorangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau 2024.

“Menyatakan tidak sah dan tidak berdasarkan hukum serta bersifat melawan hukum penetapan pasangan calon perseorangan nomor urut 2 atas nama Yulia Rahman dan Muhammad Ridwan dalam pemilihan walikota dan wakil walikota Baubau 2024,” jelasnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved