Pilkada Sulawesi Tenggara
Kuasa Hukum Yusran-Hamsinah Minta Gugatan Soal Calon Wakil Independen Pilkada Baubau Ditolak MK
Kuasa hukum Yusran Fahim dan Wa Ode Hamsinah Bolu, menanggapi perkara pergantian calon wakil independen pasangan nomor urut 2 di Pilkada Baubau
Penulis: Harni Sumatan | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU - Kuasa hukum Yusran Fahim dan Wa Ode Hamsinah Bolu, menanggapi perkara pergantian calon wakil independen pasangan nomor urut 2 di pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui persoalan pergantian calon wakil independen tersebut diajukan ke Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 27/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Perkara ini diajukan oleh pemohon dalam hal ini, pasangan calon nomor urut 5, Nur Ari Raharja dan La Ode Yasin yang diterima berkas perkaranya pada 5 Desember 2024.
Paslon nomor urut 5 memperkarakan keputusan KPU Baubau yang dinilai cacat formil ke MK, terkait pergantian wakil pasangan calon perorangan, dari La Ode Muhammad Apriyadi kepada Muhammad Ridwan terhadap pemenuhan B1KWK perorangan nomor urut 2 atas nama Yulia Rahman dan Muhammad Ridwan oleh KPU Kota Baubau.
Perkara tersebut sebelumnya disampaikan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur, Bupati dan Walikota, dan disiarkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Selasa (14/1/2025) lalu.
Menanggapi hal tersebut, pasangan calon nomor urut 3 Yusran Fahim dan Wa Ode Hamsinah Bolu, sebagai salah satu kontestan dalam Pilkada Baubau 2024 meminta MK menolak seluruh gugatan dalam perkara tersebut.
Melalui kuasa hukumnya, Muhammad Nursal, paslon nomor urut 3 menyebut persoalan proses pergantian calon wakil independen nomor urut 2 itu seharusnya diselesaikan di Bawaslu, lalu diteruskan ke PTUN.
Baca juga: Sidang Perdana PHPU, KPU Baubau Disebut Cacat Formil Soal Calon Wakil Wali Kota Independen Diganti
Hal ini dibacakan dalam agenda sidang mendengarkan jawaban pihak terkait pada Jumat (24/1/2025).
"Kami pihak terkait menganggap hal ini mestinya diselesaikan ke Bawaslu untuk diteruskan ke PTUN berkaitan dengan proses sengketa administrasi, bukan di ranah peradilan Mahkamah Konstitusi karena Mahkamah Konstitusi hanya mengadili sengketa hasil, bukan pada tahap proses," ungkapnya dalam sidang, Jumat (24/1/2025).
Ia pula menyebutkan terdapat beberapa poin petitum atau tuntutan dalam sidang tersebut yang menurutnya cenderung ditolak pada putusan demensial.
"Pertama, petitum oleh pemohon pasangan nomor urut 5 inkonsistensi untuk meminta pemilihan suara ulang (PSU), kenyataannya jika kemudian diminta PSU dengan meminta untuk membatalkan penetapan pasangan calon, berdasarkan SK KPU Kota Baubau nomor 324 tahun 2024 tentang perubahan atas keputusan KPU Kota Baubau nomor 323 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Baubau tahun 2024, diakibatkan cacat hukum terhadap pergantian pasangan wakil Yulia Rahman atas nama La Ode Priyadi," tambahnya.
Pihaknya menegaskan seharusnya tuntutan pemohon adalah pemilihan ulang bukan pemilihan suara ulang (PSU).
Sebab jika pemilihan ulang terdapat tahap proses ulang, serta harus terdapat SK KPU yang berkaitan dengan penetapan calon kembali.
"Penetapan calon kembali dengan mengikutsertakan Yulia Rahman serta berpasangan dengan La Ode Muhammad Apriyadi, dengan pemohon membatalkan SK KPU Kota Baubau Nomor 324 tahun 2024 tentang perubahan atas keputusan KPU Kota Baubau nomor 323 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Baubau 2024, maka menurut kami ini adalah bagian dari proses pemilihan ulang bukan pemilihan suara ulang," tukasnya.
Baca juga: Update Sidang MK Sengketa Pilgub Sulawesi Tenggara: Sorotan KPU Sultra, Serangan Balik ASR dan Hugua
Dalam pembacaan tanggapan tersebut, pihak terkait pula membantah untuk memastikan kesehatan jiwa La Ode Muhammad Apriyadi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.