Pilkada Sultra

KPU Sulawesi Tenggara Siapkan Bukti Hadapi Sidang Kedua Sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi

Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Tenggara siap menanggapi pemohon serta bukti lengkap di sidang kedua sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi.

Penulis: Samsul | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/Samsul
Ketua KPU Sultra, Asril mengatakan sejak diterbitkannya buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) pada 3 Januari 2025, pihaknya telah melakukan berbagai persiapan untuk menghadapi persidangan di MK. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Tenggara (KPU Sultra) siap menanggapi pemohon serta bukti lengkap di sidang kedua sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui, sidang kedua gugatan hasil Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur (Pilgub) Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan berlangsung, Rabu (22/1/2025) pukul 13.30 WIB. 

Ketua KPU Sultra, Asril mengatakan sejak diterbitkannya buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) pada 3 Januari 2025, pihaknya telah melakukan berbagai persiapan untuk menghadapi persidangan di MK.

“Kami telah berkoordinasi dengan tim hukum dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) guna menyusun jawaban, kronologi, serta daftar alat bukti yang akan disampaikan dalam persidangan,” katanya kepada TribunnewsSultra.com, Senin (20/1/2025).

Untuk memastikan kesiapan yang menyeluruh, KPU juga menggelar rapat koordinasi dengan KPU provinsi serta kabupaten dan kota yang terlibat dalam sengketa. 

Baca juga: KPU Sulawesi Tenggara Tunggu Aturan Terbaru Jadwal Pelantikan 6 Kepala Daerah Terpilih Pilkada 2024

Rapat dilaksanakan di Jakarta dan dihadiri oleh perwakilan KPU daerah, JPN, serta tim hukum terkait.

“Dalam rapat koordinasi ini kami membahas strategi menghadapi gugatan serta memastikan alat bukti yang dibutuhkan telah lengkap sebelum disampaikan ke majelis hakim,” jelasnya.

Sementara itu, dirinya juga menjelaskan terkait beberapa daerah yang masih menghadapi sengketa Pilkada 2024 di MK.

“Peran KPU provinsi sebagai koordinator wilayah sangat krusial dalam menghadapi sengketa pemilu ini."

"KPU provinsi bertanggung jawab mendampingi KPU kabupaten dan kota dalam menyusun jawaban serta memitigasi risiko yang mungkin muncul dari gugatan yang diajukan oleh pemohon,” katanya.

Baca juga: Sidang Perdana PHPU, KPU Baubau Disebut Cacat Formil Soal Calon Wakil Wali Kota Independen Diganti

Sementara, seusai sidang pendahuluan pada 14 dan 15 Januari lalu, tim KPU daerah telah menyusun jawaban resmi yang akan disampaikan dalam sidang kedua.

Dari hasil koordinasi, terdapat 11 kabupaten yang bersengketa, dan semuanya telah mengonfirmasi kesiapan mereka.

“Ini adalah proses yang harus kita jalani sesuai aturan hukum yang berlaku. Kami memastikan seluruh tahapan persidangan ini berjalan transparan dan sesuai dengan regulasi yang ada,” jelasnya.

Diketahui, sebelumnya kuasa hukum pasangan Tina-Ihsan, Didi Suprianto sebagai pemohon dalam perkara perselisihan hasil Pilkada Sultra 2024, mengajukan permohonan gugatan kepada MK. 

Dalam permohonan tersebut, Didi menyatakan adanya dugaan pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut dua, Andi Sumangerukka dan Hugua.

Baca juga: Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara PHPU Pilkada 2024 di MK, KPU Buton Tengah Dianggap Tak Netral

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved