Pilkada Sultra
KPU Sulawesi Tenggara Siapkan Bukti Hadapi Sidang Kedua Sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi
Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Tenggara siap menanggapi pemohon serta bukti lengkap di sidang kedua sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi.
Penulis: Samsul | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/Samsul
Ketua KPU Sultra, Asril mengatakan sejak diterbitkannya buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) pada 3 Januari 2025, pihaknya telah melakukan berbagai persiapan untuk menghadapi persidangan di MK.
Mereka mengklaim adanya penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum aparatur negara, seperti kepala desa dan ASN, yang melakukan praktik money politics serta intimidasi terhadap pemilih di 11 kabupaten di Sulawesi Tenggara.
“Pelanggaran-pelanggaran ini diduga mempengaruhi lebih dari 50 persen hasil suara di wilayah tersebut,” ujarnya.
Kuasa hukum juga melaporkan adanya pemalsuan tanda tangan dalam dokumen pengusungan salah satu partai dan penggunaan sumber daya pemerintahan secara ilegal untuk memenangkan pasangan calon nomor urut dua.
Dalam sidang pendahuluan, Didi meminta MK untuk membatalkan keputusan KPU yang menetapkan hasil pemilihan dan mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut dua. (*)
(TribunnewsSultra.com/Samsul)
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Alasan Cawagub Ihsan Cabut Gugatan Sengketa Pilkada Sulawesi Tenggara di MK: Rakyat Sudah Memilih |
![]() |
---|
Calon Wagub Ihsan Cabut Gugatan Sengketa Pilkada Sulawesi Tenggara di MK, Tina Nur Alam Tetap Lanjut |
![]() |
---|
MK Sidangkan Gugatan Sengketa Hasil Pilkada Kendari Diajukan Rasak-Afdhal dan Yudhi-Nirna 15 Januari |
![]() |
---|
MK Jadwalkan Sidang Pendahuluan Sengketa Hasil Pilkada Sultra yang Diajukan Tina-Ihsan 10 Januari |
![]() |
---|
Jadwal Pelantikan Kepala Daerah se-Sulawesi Tenggara Tanpa dan Dengan Sengketa Pilkada 2024 di MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.