Pilkada Sultra

MK Jadwalkan Sidang Pendahuluan Sengketa Hasil Pilkada Sultra yang Diajukan Tina-Ihsan 10 Januari

Mahkamah Konstitusi telah menjadwalkan sidang pendahuluan sengketa hasil Pilkada Sultra 2024 yang diajukan Tina Nur Alam dan LM Ihsan Taufik Ridwan.

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
handover
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan sidang pendahuluan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah Sulawesi Tenggara atau Pilkada Sultra 2024 yang diajukan Tina Nur Alam dan LM Ihsan Taufik Ridwan. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan sidang pendahuluan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah Sulawesi Tenggara atau Pilkada Sultra 2024 yang diajukan Tina Nur Alam dan LM Ihsan Taufik Ridwan.

Dilansir dari laman mkri.id, gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHPKada) Sulawesi Tengara 2024 yang diajukan pasangan calon nomor empat ini juga sudah diregister MK.

MK juga menetapkan jadwal sidang untuk sejumlah gugatan yang diajukan paslon beberapa daerah termasuk Provinsi Sulawesi Tenggara.

Untuk sengketa hasil Pilkada Sultra yang diajukan Tina-Ihsan, telah teregister dijadwal sidang MK dengan nomor 249/PHPU.GUB/XXIII/2024 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2024.

Baca juga: Gugatan Rasak-Afdhal dan Yudhi-Nirna Soal Hasil Pilkada Kendari 2024 Diregister Mahkamah Konstitusi

Komisioner KPU Sulawesi Tenggara, Suprihaty Nengtyas mengatakan, MK juga sudah menetapkan jadwal sidang untuk gugatan PHPKada Pilkada Sultra.

"Jadwal sidang pendahuluan tanggal 10 Januari 2025 pukul 13.30 WIB," katanya saat dikonfirmasi Selasa (7/1/2025).

Sementara untuk gugatan perselisihan hasil pemilihan bupati dan wali kota di Sulawesi Tenggara masih menunggu hasil registrasi dari MK.

"Untuk yang lain masih menunggu," ucap mantan komisioner KPU Kolaka Timur tersebut. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved