Berita Sulawesi Tenggara

JPP Sultra Desak Pemerintah Tingkatkan Perlindungan Perempuan dari Kekerasan hingga Hapus Judol

JPP Sultra meminta pemerintah meningkatkan upaya perlindungan perempuan dari kasus kekerasan maupun maraknya ancaman judi online (judol).

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ La Ode Ari
Jaringan Perempuan Pesisir Sulawesi Tenggara atau JPP Sultra meminta pemerintah meningkatkan upaya perlindungan perempuan dari kasus kekerasan maupun maraknya ancaman judi online (judol). Hal ini disepakati usai Konsolidasi Jaringan Perempuan Pesisir Sulawesi Tenggara yang dilaksanakan di Kota Kendari, Kamis (16/1/2025). 

• Mendesak pemerintah, untuk mengevaluasi dan mencabut berbagai peraturan perundangan yang mengancam dan tidak melindungi masyarakat dan perempuan pesisir serta melindungi ekosistem pesisir, laut, dan pulau kecil.

Di antara peraturan perundangan yang harus dievaluasi dan dicabut adalah UU Cipta Kerja, UU Minerba, PP Penangkapan Ikan Terukur, dan PP Pengelolaan Sedimentasi di Laut.

• Mendesak pemerintah, untuk menjadikan agenda utama pengakuan dan perlindungan masyarakat dan perempuan pesisir serta keadilan iklim dalam perencanaan tata ruang laut, dan pada saat yang sama mengevaluasi tata ruang laut. 

• Mendesak pemerintah dan DPR RI, untuk segera memasukkan RUU Keadilan Iklim sebagai agenda utama untuk disahkan, sekaligus mendukung upaya-upaya masyarakat untuk memulihkan ekosistem pesisir, laut, dan pulau kecil dari dampak krisis iklim yang semakin parah.

• Mendesak pemerintah, untuk memastikan perlindungan masyarakat dan perempuan, kedaulatan pangan di pesisir, laut, dan pulau kecil serta keadilan iklim masuk ke dalam RPJPN 2025-2045 serta RPJMN 2025-2029.

• Mendesak pemerintah untuk segera menjalankan dan menyusun skema perlindungan dan pemberdayaan kelompok pesisir dan nelayan.

• Mendesak pemerintah daerah untuk merumuskan kebijakan tata kelola sampah di Sulawesi Tenggara

• Pemerintah dan aparat penegak hukum harus tegas memberi sanksi hukum dan pencubatan izin bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran dan perusakan lingkungan. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved