Berita Sulawesi Tenggara

Jaringan Perempuan Pesisir Sultra Minta Pemerintah Selamatkan Ekonomi Perempuan di Masa Pandemi

Jaringan Perempuan Pesisir Sulawesi Tenggara (Sultra) keluhkan kondisi kelangkaan minyak goreng, tak terkecuali di Sulawesi Tenggara.

Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Laode Ari
Istimewa
Jaringan Perempuan Pesisir Sulawesi Tenggara 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Jaringan Perempuan Pesisir Sulawesi Tenggara (Sultra) keluhkan kondisi kelangkaan minyak goreng, tak terkecuali di Sultra.

Termasuk kondisi krisis lainnya yang terus mencuat selama pandemi Covid-19. Seperti kebijakan JHT dan penggusuran paksa lahan yang akan mengakibatkan perempuan makin terbelakang dari sisi ekonomi di Sulawesi Tenggara.

Koordinator Jaringan Perempuan Pesisir Sultra, Mutmainna mengatakan melihat permasalahan yang dialami perempuan pada masa pandemi Covid-19 di Sulawesi Tenggara.

Seharusnya kebijakan yang tercipta memulihkan ekonomi perempuan, namun yang terjadi akhir-akhir  ini malah sebaliknya.

"Seandainya ruang - ruang produksi perempuan dilindungi dan diberi kemudahan, tentu bisa menyumbang terhadap pemulihan ekonomi bangsa dimasa pandemi Covid-19 ini," kata Mutmainna, Minggu (6/3/2022).

Baca juga: Masih Langka, Minyak Goreng Tak Dijual di Indogrosir Kendari Sulawesi Tenggara

Kata dia, sejak Februari 2022, minyak goreng mengalami kelangkaan, kalaupun ada harganya melonjak naik dari harga Rp14 ribu per liter sebagaimana ditetapkan pemerintah.

Kini naik menjadi Rp30 ribu - Rp50 ribu per iter di kampung - kampung Pesisir.

Hal itu berdampak terhadap kehidupan perempuan yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga dan perempuan yang bekerja di sektor informal seperti pedagang gorengan, ayam geprek, sari laut dan usaha UMKM lainnya yang menggunakan minyak goreng.

Kelangkaan minyak goreng mengakibatkan ibu -ibu harus keliling mencari persediaan untuk
memenuhi kebutuhan di rumah tangga.

Begitupun dengan minyak goreng mahal berdampak terhadap ibu - ibu karena harus mengeluarkan uang yang lebih.

"Di satu sisi pendapatan tidak meningkat, sehingga sebagian harus mentaktisi keuangan dalam rumah tangga. Bahkan sebagian usaha UMKM yang menggunakan minyak goreng harus menutup usaha," ujarnya.

Ibu-ibu pekerja informal harus dipaksa menciptakan pekerjaan yang tidak menggunakan minyak goreng, demi memenuhi kebutuhan ekonomi dalam keluarga.

Baca juga: Rencana Gelar Pasar Murah Minyak Goreng, Pemerintah Kota Kendari Koordinasi Hindari Kerumunan Warga

Sebelumnya pemerintah juga mengadakan pasar murah di Bulog Sultra, namun ia menilai cara itu kurang efektif lantaran mengakibatkan ibu-ibu justru berkerumun dan berebut jatah minyak goreng, padahal situasi masih pandemi Covid-19.

Belum selesai urusan minyak goreng, warga Sultra juga dihadapkan dengan persoalan aturan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Melalui Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT), di mana dalam aturan itu termuat pekerja baru bisa mencairkan JHT saat pekerja masuk usia 56 tahun.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved