Mengenal Coretax untuk Wajib Pajak, Ada Fitur Aktivasi NIK Menjadi NPWP, Simak Cara Aksesnya
Mengenal Coretax untuk Wajib Pajak aplikasi yang dirilis Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Aplikasi tersebut, telah dimaksimalkan pada Januari 2025.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Mengenal Coretax untuk Wajib Pajak aplikasi yang dirilis Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Aplikasi tersebut, telah dimaksimalkan pada Januari 2025.
Pada dasarnya, Coretax sudah dirilis sejak Desember 2024 lalu.
Kini fitur yang diberikan pun telah beragam setelah sebelumnya terbatas.
Seperti diketahui, Coretax DJP ini disediakan untuk wajib pajak.
Fungsinya pun berkaitan dengan persoalan pajak bagi wajib pajak.
Baca juga: Pemadanan NIK NPWP Hingga Pertengahan 2024, Ini Cara Cek dan Memadankannya
Salah satu fiturnya adalah aktivasi NIK menjadi NPWP.
Karena NIK dan NPWP nantinya akan menjadi sebuah data kesatuan.
Lantas apa itu Coretax ?
Untuk diketahui, Coretax adalah singkatan dari Core Tax Administration System.
Aplikasi ini mudah diakses oleh para penggunanya.
Sistem administrasi layanan perpajakan akan semakin mudah dan cepat.
Terlebih langsung terintegrasi gagasan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) yang berlaku mulai 1 Januari 2025.
Sejak Desember 2024, aplikasi ini sudah dapat diakses atau Wajib Pajak login ke sistem Coretax.
Dilansir dari Tribunnews.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan, langkah ini bertujuan agar wajib pajak lebih awal mempersiapkan diri sebelum implementasi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.