Mengenal Coretax untuk Wajib Pajak, Ada Fitur Aktivasi NIK Menjadi NPWP, Simak Cara Aksesnya

Mengenal Coretax untuk Wajib Pajak aplikasi yang dirilis Direktorat Jenderal Pajak (DJP).  Aplikasi tersebut, telah dimaksimalkan pada Januari 2025. 

Kolase TribunnewsSultra.com
Mengenal Coretax untuk Wajib Pajak aplikasi yang dirilis Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Aplikasi tersebut, telah dimaksimalkan pada Januari 2025. Pada dasarnya, Coretax sudah dirilis sejak Desember 2024 lalu. Kini fitur yang diberikan pun telah beragam setelah sebelumnya terbatas. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Mengenal Coretax untuk Wajib Pajak aplikasi yang dirilis Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

Aplikasi tersebut, telah dimaksimalkan pada Januari 2025. 

Pada dasarnya, Coretax sudah dirilis sejak Desember 2024 lalu. 

Kini fitur yang diberikan pun telah beragam setelah sebelumnya terbatas. 

Seperti diketahui, Coretax DJP ini disediakan untuk wajib pajak

Fungsinya pun berkaitan dengan persoalan pajak bagi wajib pajak.

Baca juga: Pemadanan NIK NPWP Hingga Pertengahan 2024, Ini Cara Cek dan Memadankannya

Salah satu fiturnya adalah aktivasi NIK menjadi NPWP.

Karena NIK dan NPWP nantinya akan menjadi sebuah data kesatuan. 

Lantas apa itu Coretax ?

Untuk diketahui, Coretax adalah singkatan dari Core Tax Administration System.

Aplikasi ini mudah diakses oleh para penggunanya. 

Sistem administrasi layanan perpajakan akan semakin mudah dan cepat. 

Terlebih langsung terintegrasi gagasan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) yang berlaku mulai 1 Januari 2025.

Sejak Desember 2024, aplikasi ini sudah dapat diakses atau Wajib Pajak login ke sistem Coretax

Dilansir dari Tribunnews.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan, langkah ini bertujuan agar wajib pajak lebih awal mempersiapkan diri sebelum implementasi.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved