Perhitungan PPN 12 Persen dari Setiap Transaksi QRIS Berdasarkan DJP, Lengkap dengan Ilustrasi

Berikut ini perhitungan PPN 12 persen dari setiap transaksi QRIS berdasarkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Kolase TribunnewsSultra.com
Berikut ini perhitungan PPN 12 persen dari setiap transaksi QRIS berdasarkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dalam artikel ini disajikan lengkap dengan ilustrasi perhitungan ketika PPN sudah diberlakukan. Seperti diketahui pajak 12 persen yang akan dikenakan terhadap transaksi dompet digital pun viral di media sosial. Isu ini ramai menjadi pembahasan, beberapa menganggapnya sangat tinggi dari pajak biasanya. Namun, pajak ini akan dikenakan pada penjual atau gerai-gerai pelaku usaha. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini perhitungan PPN 12 persen dari setiap transaksi QRIS berdasarkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (KemenkeuDalam artikel ini disajikan lengkap dengan ilustrasi perhitungan ketika PPN sudah diberlakukan. 

Seperti diketahui pajak 12 persen yang akan dikenakan terhadap transaksi dompet digital pun viral di media sosial.

Isu ini ramai menjadi pembahasan, beberapa menganggapnya sangat tinggi dari pajak biasanya.

Namun, pajak ini akan dikenakan pada penjual atau gerai-gerai pelaku usaha.

Hal tersebut disampaikan DJP Kemenkeu menyatakan, pengenaan biaya transaksi melalui Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) sebesar 12 persen. 

Baca juga: Jawab Keluhan Masyarakat Muna Barat Soal Tingginya Pajak, DPRD Mubar Bakal Revisi Peraturan Daerah

Dilansir dari Tribunnews.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Mayarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan, kebijakan itu sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial. 

Namun, kata Dwi Astuti, pengenaan PPN hanya Merchant Discount Rate (MDR) yang dipungut oleh penyelenggara jasa dari pemilik merchant.

"Jadi selama ini, jasa atas transaksi uang elektronik dan dompet digital sudah dikenakan PPN. Jadi itu di PMK 69/2022," kata Dwi dalam Konferensi Pers di Kantornya, Senin (23/12/2024).

Namun terkait rincian presentase kenaikan biaya setiap transaksi tidak dijelaskan lebih rinci. 

Hanya saja pajak tersebut dikenakan pada MDR, adalah biaya yang dikenakan kepada merchant atau toko atas setiap transaksi yang dilakukan. 

Ia menyebutkan jika kedepannya pihak merchant yang akan membayar pajak tersebut. 

Angka yang dikenakan kemungkinan adalah Rp 1.000.

"Nanti ada mekanisme lah antara provider dengan merchantnya nanti merchantnya yang bayar PPN berapa dasarnya? bisa jadi Rp 1.000, bisa jadi persentase," ucap dia.

Atau dengan rincian 0,1 atau 0,2 persen. 

"Kita mau bayarnya sama-sama saja," imbuhnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved