Berita Sulawesi Tenggara

Ini Tiga Format Baru NPWP yang Harus Diketahui Wajib Pajak di Kendari Sulawesi Tenggara

Pemerintah resmi menerapkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ Muh Ridwan Kadir
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemerintah resmi menerapkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kebijakan itu resmi berlaku pada 14 Juli 2022 lalu, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022.

Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Kendari, Alifa Ulfana mengatakan dalam peraturan tersebut terdapat tiga format baru NPWP.

Katanya pertama, untuk wajib pajak orang pribadi merupakan penduduk yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Artinya, penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Baca juga: Berikut Syarat Pendaftaran NPWP Orang Pribadi dan Badan di Kota Kendari Sultra

Kedua, bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit.

"Terakhir yakni bagi wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha," ungkapnya, Selasa (25/10/2022).

Namun, ketiga syarat tersebut berlaku sampai 31 Desember 2023, dengan NPWP format baru masih digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas.

Layanan tersebut yaitu untuk melakukan login atau masuk dalam aplikasi melalui situs pajak.go.id

"Nantinya pada 1 Januari 2024, di mana Coretax sudah beroperasi, penggunaan NPWP format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh," katanya.

Baca juga: KPP Pratama Kendari Catat 103.386 Wajib Pajak Orang Pribadi Sudah Validasi NIK Jadi NPWP

"Format itu digunakan baik seluruh layanan DJP maupun kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP," ucap Alifa.

Selain itu, untuk wajib pajak yang sudah memiliki NPWP, bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, maka NIK sudah langsung berfungsi sebagai NPWP format baru.

Namun, ada kemungkinan NIK wajib pajak berstatus belum valid karena belum padan dengan data kependudukan.

Maksud belum valid adalah misalnya alamat tempat tinggal yang berbeda dengan data kependudukan.

"Jika itu maka DJP akan melakukan klarifikasi bagi NIK yang statusnya belum valid melalui DJP Online, email, kring pajak atau saluran lainnya," imbuhnya.

Baca juga: SIMAK Tips Membuat NPWP Secara Online, Siapkan Dokumen Ini

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved