Mengenal Coretax untuk Wajib Pajak, Ada Fitur Aktivasi NIK Menjadi NPWP, Simak Cara Aksesnya

Mengenal Coretax untuk Wajib Pajak aplikasi yang dirilis Direktorat Jenderal Pajak (DJP).  Aplikasi tersebut, telah dimaksimalkan pada Januari 2025. 

Kolase TribunnewsSultra.com
Mengenal Coretax untuk Wajib Pajak aplikasi yang dirilis Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Aplikasi tersebut, telah dimaksimalkan pada Januari 2025. Pada dasarnya, Coretax sudah dirilis sejak Desember 2024 lalu. Kini fitur yang diberikan pun telah beragam setelah sebelumnya terbatas. 

Tingkatkan Penerimaan Pajak

Sistem pajak canggih tersebut diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti menjelaskan, dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN Tahun Anggaran (TA) 2025, pemerintah menetapkan target penerimaan pajak yang memperhitungkan proyeksi kinerja ekonomi, risiko fluktuasi harga komoditas, serta keberlanjutan Reformasi Perpajakan melalui implementasi kebijakan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan sistem Coretax DJP.

Ia juga menambahkan, Coretax ini akan memberikan kemudahan bagi pengguna internal dan eksternal yang dilengkapi dengan berbagai perbaikan di sisi organisasi, Sumber  Daya Manusia (SDM), regulasi, proses bisnis dan penyediaan basis data yang kredibel. 

"Coretax DJP bagi DJP diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas DJP menjadi lebih optimal, efisien, akurat dan akuntabel sehingga dapat menurunkan cost of administration  DJP," ujar Dwi seperti dikutip TribunKaltim.co dari kontan.co.id.

Selain itu, Coretax DJP juga diharapkan dapat memperkuat digitalisasi dan otomatisasi layanan administrasi perpajakan. 

Bagi wajib pajak, hal ini berarti kemudahan akses terhadap layanan perpajakan yang lebih lengkap, cepat, dan terintegrasi melalui berbagai saluran (omni-channel). 

Dengan demikian, diharapkan akan terjadi penurunan biaya kepatuhan wajib pajak (cost of compliance), yang pada gilirannya akan mendorong tingkat kepatuhan sukarela wajib pajak dan mendukung peningkatan penerimaan pajak ke kas negara.

"Yang selanjutnya diharapkan akan mendorong kepatuhan sukarela Wajib Pajak untuk mendukung peningkatan penerimaan pajak," katanya. (*)

(TribunKaltim.co)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)

 

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved