Mengenal Coretax untuk Wajib Pajak, Ada Fitur Aktivasi NIK Menjadi NPWP, Simak Cara Aksesnya

Mengenal Coretax untuk Wajib Pajak aplikasi yang dirilis Direktorat Jenderal Pajak (DJP).  Aplikasi tersebut, telah dimaksimalkan pada Januari 2025. 

Kolase TribunnewsSultra.com
Mengenal Coretax untuk Wajib Pajak aplikasi yang dirilis Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Aplikasi tersebut, telah dimaksimalkan pada Januari 2025. Pada dasarnya, Coretax sudah dirilis sejak Desember 2024 lalu. Kini fitur yang diberikan pun telah beragam setelah sebelumnya terbatas. 

Sementara itu, bagi wajib pajak yang belum memiliki akun DJP Online, dapat melakukan pendaftaran pada laman https://ereg.pajak.go.id/login.

Berkenaan dengan pelaksanaan praimplementasi, Dwi mengimbau agar wajib pajak berhati-hati terhadap setiap prosedur yang dijalani.

Selain itu, pastikan pula bahwa setiap respons yang diterima adalah email dan SMS resmi dari DJP Kemenkeu.

"Jika wajib pajak ragu-ragu, jangan segan untuk menghubungi kami melalui saluran komunikasi kring pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email pengaduan@pajak.go.id, X @kring_pajak, website pengaduan.pajak.go.id, dan chat pajak www.pajak.go.id,” ujar Dwi.

Dwi turut menegaskan agar masyarakat selalu menjaga kerahasiaan data perpajakan masing-masing.

Adapun informasi lebih lanjut mengenai Coretax DJP beserta buku panduan penggunaannya dapat diakses di laman https://pajak.go.id/reformdjp/coretax.

"Fitur coretax DJP akan dapat diakses secara lengkap setelah diluncurkan pada Januari 2025," katanya seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Masa Praimplementasi Coretax

Adapun beberapa poin penting dalam ketentuan penggunaan Coretax selama masa praimplementasi 24-31 Desember 2024, seperti sebagai berikut:

1. Selama masa praimplementasi, Wajib Pajak dapat log in dan mengeksplorasi aplikasi dengan fitur-fitur tertentu yang telah diaktifkan.

2. Sebelum menggunakan Coretax, pastikan data pribadi, termasuk alamat email dan nomor handphone, telah diperbarui agar sesuai dengan kondisi terkini.

3. Wajib Pajak yang telah memiliki akun DJPOnline diimbau untuk melakukan login pertama kali sebagai persiapan menghadapi implementasi penuh Coretax pada Januari 2025.

4.Bagi wajib pajak yang belum memiliki akun DJP Online atau wajib pajak orang pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP, permintaan akses digital dan aktivasi NIK menjadi NPWP dapat dilakukan melalui Coretax DJP mulai tanggal 1 Januari 2025.

5. Wajib Pajak badan dan instansi pemerintah diminta memastikan kesesuaian data profil Wajib Pajak (termasuk penanggung jawab atau Person In Charge/PIC) telah sesuai dan dapat melakukan login ke Coretax.

Jika ada ketidaksesuaian, pembaruan data penanggung jawab dapat dilakukan setelah implementasi penuh sistem Coretax.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved