Mengenal Coretax untuk Wajib Pajak, Ada Fitur Aktivasi NIK Menjadi NPWP, Simak Cara Aksesnya
Mengenal Coretax untuk Wajib Pajak aplikasi yang dirilis Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Aplikasi tersebut, telah dimaksimalkan pada Januari 2025.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
"Harapannya adalah saat implementasi nanti wajib pajak tidak menemui kesulitan penggunaan aplikasi," ujar Dwi dalam keterangan resmi kepada Kompas.com, Selasa.
Dwi menjelaskan, sistem Coretax memasuki tahap praimplementasi pada 16 Desember 2024 hingga 31 Desember 2024.
Selama 24-31 Desember, wajib pajak dapat mengakses sistem Coretax DJP secara terbatas melalui laman https://www.pajak.go.id/coretaxdjp.
Login ke sistem tersebut hanya dapat dilakukan oleh wajib pajak yang memiliki akun DJP Online.
Baca juga: Perhitungan PPN 12 Persen dari Setiap Transaksi QRIS Berdasarkan DJP, Lengkap dengan Ilustrasi
Bagaimana mengoperasikan sitem Coretax DJP?
Simak langkah-langkah login sistem Coretax DJP:
- Kunjungi situs https://www.pajak.go.id/coretaxdjp
- Klik menu "Akses Coretax"
- Ketik ID pengguna dan kata sandi seperti pada akun DJP Online
- Pilih bahasa yang akan digunakan dan masukkan captcha
- Kemudian, pilih "Login".
- Setelah melakukan login, wajib pajak akan diminta untuk mengatur ulang kata sandi dengan langkah sebagai berikut:
- Pilih "Tujuan Konfirmasi", yakni surat elektronik atau nomor gawai
- Masukkan alamat email jika memilih surat elektronik atau nomor ponsel jika memilih nomor ponsel
- Masukkan kode captcha
- Centang pernyataan persetujuan, lalu klik "Kirim"
- Periksa SMS atau email yang berisikan tautan untuk mengubah kata sandi
- Pastikan pengirim memiliki domain "@pajak.go.id" untuk email atau "DJP" untuk SMS
- Klik tautan yang dikirimkan dan atur ulang kata sandi.
Sebagai catatan, saat mengubah kata sandi, wajib pajak akan diminta mengisi frasa sandi (passphrase).
Passphrase disarankan tidak sama dengan kata sandi karena akan digunakan sebagai pengganti tanda tangan digital dalam memanfaatkan layanan yang disediakan oleh Coretax DJP.
Layanan Coretax DJP masih terbatas
Dengan adanya kata sandi baru dan passphrase, wajib pajak sudah dapat masuk ke sistem Coretax DJP.
Namun, dalam tahap praimplementasi, fitur Coretax DJP masih dibatasi dan baru dapat dimanfaatkan seluruhnya mulai 1 Januari 2025.
Setelah masuk ke sistem, halaman Coretax DJP akan menampilkan Ikhtisar Profil Wajib Pajak yang memuat profil wajib pajak, daftar kode billing belum dibayar, dan saldo saat ini.
Menu Ikhtisar juga memuat Surat Pemberitahuan (SPT) belum disampaikan, jenis pajak terdaftar, kasus aktif, serta fasilitas aktif.
Identitas wajib pajak, termasuk nama, nomor induk kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP), serta statusnya.
Sistem Coretax DJP terbatas selama masa praimplementasi juga menyajikan menu Informasi Umum Wajib Pajak dan Pihak Terkait.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.