Berita Sulawesi Tenggara

Sulawesi Tenggara Jadi Provinsi Pertama di Indonesia Punya Peraturan Daerah Data Desa Presisi

Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memiliki regulasi atau Peraturan Daerah (Perda) Data Desa Presisi (DPP).

Penulis: Dewi Lestari | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memiliki regulasi atau Peraturan Daerah (Perda) Data Desa Presisi (DPP). Adapun regulasi tersebut yakni Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Data Desa Presisi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi bersama DPRD Sultra. 

"Saya berharap seluruh kabupaten dan kota di Sulawesi Tenggara agar segera membuat peraturan daerah turunan dari Perda No 3 Tahun 2024.”

“Jadi pastikan untuk memasukkannya dalam Ranperda Prioritas 2025, sehingga seluruh daerah di Sultra dapat merasakan manfaat dari Data Desa Presisi ini," ujar Andap.

Untuk diketahui, serah terima Data Desa Presisi (DDP) Kabupaten Kolaka Utara berlangsung hari ini (24/12/2024) di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra.

Kegiatan ini menandai kerja sama yang produktif antara Pemprov Sultra, Fakultas Ekologi Manusia (FEMA) IPB dan Pemkab Kolaka Utara terkait pelaksanaan DDP di wilayah tersebut. 

Adapun Data Desa Presisi yang diserahkan meliputi data lima jenis peta, data sosial, serta data tematik dan analisa.

Baca juga: Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara Terima Penghargaan Hak Kekayaan Intelektual dari Kemenkumham RI

Dekan FEMA IPB, Sofyan Sjaf yang juga penggagas DPP mengatakan pemanfaatannya menjadi salah satu kunci utama dalam perencanaan pembangunan yang efektif. 

Karena data ini mencakup info terperinci tentang kondisi sosial, ekonomi, dan infrastruktur di setiap desa, yang dapat digunakan untuk merancang perencanaan pembangunan agar tepat sasaran.

Provinsi Sulawesi Tenggara telah mengambil langkah maju dengan menggagas Peraturan Daerah (Perda) tentang Data Desa Presisi, menjadikannya provinsi pertama di Indonesia yang memiliki regulasi tentang DDP.

“Sultra merupakan provinsi pertama yang menggagas pertama kali peraturan daerah mengenai Data Desa Presisi di Indonesia."

"Untuk itu, ke depan Sultra harus siap untuk mendampingi dan berbagi pengalaman dengan provinsi lain yang ingin mengimplementasikan regulasi serupa,” jelas Sofyan. (*)

(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved