Kasus Pencurian Motor di Sultra

Motor Korban Pencurian di Sulawesi Tenggara Dikembalikan, Kapolda Sebut Sistem Pinjam Pakai

Sejumlah motor korban pencurian di Sulawesi Tenggara (Sultra) dikembalikan ke pemiliknya dengan sistem pinjam pakai.

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)
PENGUNGKAPAN PENCURIAN MOTOR - Kepala Kepolisia Daerah Sulawesi Tenggara atau Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko saat menyerahkan kunci motor kepada pemilik kendaraan korban pencurian saat pers rilis kasus pencurian motor di Kendari, Rabu (17/9/2025). Polisi mengungkap sekiranya ada 52 motor curian dari 9 tersangka yang diamankan di wilayah Kendari dan Konawe Selatan. 

TRIBUNNEWSSSULTRA.COM, KENDARI - Sejumlah motor korban pencurian di Sulawesi Tenggara (Sultra) dikembalikan ke pemiliknya dengan sistem pinjam pakai.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kepolisian Daerah atau Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko saat pers rilis di Mako Polda Sultra, pada Rabu (17/9/2025).

Polda Sultra berjarak sekitar 7,5 kilometer dari kawasan Tugu Religi eks MTQ pusat ibu kota Provinsi Sultra, di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Dari pantauan TribunnewsSultra.com, Kapolda Sultra secara langsung menyerahkan 3 unit sepeda motor kepada tiga pemilik kendaraan.

"Motor kami serahkan untuk pinjam pakai kepada para pemiliknya dengan catatan tidak ada yang diubah dulu karena masih dalam proses hukum sampai ke penuntutan nanti di persidangan," kata Irjen Pol Didik.

Baca juga: BREAKING NEWS Polda Sulawesi Tenggara dan Polresta Kendari Ungkap 52 Motor Curian, 9 Tersangka

Ia menambahkan, dari total keseluruhan barang bukti kendaraan 52 unit sepeda motor, terdapat 15 unit kendaraan telah terkonfirmasi pemiliknya.

Dari 52 unit motor yang dicuri di wilayah Kendari dan Konawe Selatan itu, 36 di antaranya adalah motor bebek dan 16 lainnya merupakan motor trail.

"Penyerahan kendaraan ini gratis, pemilik cukup menunjukkan surat kepemilikan kendaraan," ucap Kapolda.

Dalam pengungkapan kasus pencurian motor tersebut sekiranya ada 9 tersangka yang ditangkap polisi.

Para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP dengan pidana penjara maksimal 5 tahun.

Baca juga: Aksi Pencurian di Kendari Sulawesi Tenggara Digagalkan Warga, Pelaku Sempat Todongkan Pisau

Namun jika pencurian dilakukan malam hari atau bersama-sama, maka tersangka melakukan pencurian dengan pemberatan yang dapat disangkakan Pasal 363 KUHP dan terancam hukuman penjara mencapai 7 tahun.

Seorang pemilik kendaraan, Rita, tak menyangka motor yang telah hilang bakal kembali lagi.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian, mudah-mudahan ke depan bisa lebih kerja keras lagi untuk menjaga masyarakat," ungkap Rita. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved