Berita Sulawesi Tenggara

Pemprov Sulawesi Tenggara Luncurkan Perda Sistem Pemerintahan Daerah Berbasis Data Presisi

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) meluncurkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Sistem Pemerintahan Daerah Berbasis Data Presisi.

Penulis: Dewi Lestari | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) meluncurkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Sistem Pemerintahan Daerah Berbasis Data Presisi. Peluncuran Perda ini disampaikan secara langsung Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto saat Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025 Pemprov Sultra, Kamis (18/4/2024). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) meluncurkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Sistem Pemerintahan Daerah Berbasis Data Presisi.

Peluncuran Perda ini disampaikan secara langsung Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto saat Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025 Pemprov Sultra, Kamis (18/4/2024).

Andap Budhi Revianto mengatakan pencapaian politik legislasi yang berhasil diperjuangkan Pemerintah dan DPRD Sultra yakni melahirkan peraturan daerah baru.

Peraturan Daerah tersebut yakni Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sistem Pemerintahan Daerah Berbasis Data Presisi.

"Perda ini merupakan peraturan daerah pertama yang mengamanatkan sistem pemerintahan daerah yang bermuatan pengarusutamaan data," kata Andap Budhi Revianto.

Baca juga: Alasan Penertiban Lapak Pedagang di Kawasan Eks MTQ Kendari, Pemkot Minta Pemilik Bongkar Sendiri

Andap menyampaikan Perda Nomor 3 Tahun 2024, menekankan pentingnya integrasi tata kelola pemerintahan dan pembangunan yang berpedoman pada data dasar presisi.

Selain itu, peraturan daerah ini juga menjadi pijakan dalam penyusunan RKPD 2025 dan RPJPD Sultra 2025-2045.

Adapun empat tujuan Data Desa Kelurahan PPresisi yang diamanatkan peraturan ini yakni menyediakan basis data bagi rengar pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan pembangunan daerah.

Kemudian, mewujudkan ketersediaan data akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan digunakan oleh pemerintah daerah.

Selain itu, mendukung keterbukaan informasi melalui penyediaan data yang lengkap, akuntabel, dan transparan.

Baca juga: Pj Gubernur Sultra Andap Akan Terbitkan Pergub Pendidikan Antikorupsi, Minta Dikbud Susun Kurikulum

Lalu, mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan daerah yang memenuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik yakni partisipatif, transparan, akuntabel, terintegrasi, komprehensif, dan berkelanjutan. (*)

(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved