Berita Sulawesi Tenggara

Sulawesi Tenggara Jadi Provinsi Pertama di Indonesia Punya Peraturan Daerah Data Desa Presisi

Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memiliki regulasi atau Peraturan Daerah (Perda) Data Desa Presisi (DPP).

Penulis: Dewi Lestari | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memiliki regulasi atau Peraturan Daerah (Perda) Data Desa Presisi (DPP). Adapun regulasi tersebut yakni Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Data Desa Presisi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi bersama DPRD Sultra. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memiliki regulasi atau Peraturan Daerah (Perda) Data Desa Presisi (DPP).

Adapun regulasi tersebut yakni Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Data Desa Presisi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi bersama DPRD Sultra.

Lewat peraturan daerah ini, Pemprov Sultra mendukung penuh upaya menjadikan data sebagai dasar dalam setiap kebijakan pembangunan, memastikan terdapat lima hak konstitusional rakyat yang harus terpenuhi.

Lima hak konstitusional rakyat tersebut meliputi hak atas sandang pangan papan, pendidikan dan kebudayaan, kesehatan, pekerjaan, dan jaminan sosial.

Kemudian, kehidupan sosial serta perlindungan hukum dan hak asasi manusia, infrastruktur serta lingkungan hidup yang baik dapat terpenuhi dengan lebih terukur dan tepat sasaran.

Baca juga: Patung Haluoleo Rp2,6 Miliar di Bandara Konawe Selatan Sulawesi Tenggara Bakal Diresmikan Awal 2025

"Jadi peraturan daerah ini merupakan landasan yang sangat kuat untuk memastikan bahwa pembangunan di Sultra diharapkan dapat berjalan dengan transparan."

"Kemudian berbasis data yang valid, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” kata Penjabat atau Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto.

Andap menyampaikan keberadaan peraturan daerah ini juga akan mempercepat terwujudnya kesejahteraan rakyat, mulai dari akses terhadap pangan, pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur yang memadai.

Sejumlah pencapaian signifikan yang berhasil diraih selama kepemimpinannya, tidak terlepas dari perspektif kebijakan pemerintahan berbasis data presisi, yakni TPID Provinsi Sultra dinobatkan sebagai yang terbaik oleh Presiden RI pada 14 Juni 2024.

Universal Health Coverage atau UHC 2024 dengan kategori utama dari Wakil Presiden RI pada tanggal 8 Agustus 2024.

Baca juga: Sulawesi Tenggara Raih Penghargaan Konsolidasi Pengadaan Aspal Buton di Katalog Elektronik

Apresiasi Kinerja Pemerintah Daerah Dengan Fiskal Rendah Kategori Pelayanan Publik Terbaik Tingkat Provinsi dari Kemendagri dan PT Tempo Media Group pada 12 Desember 2024.

Lalu, peringkat ke-4 Provinsi Peningkatan Produksi Beras Tertinggi 2024, capaian ini patut dibanggakan mengingat luas daratan Sultra hanya sekitar 26 persen dari total luas wilayah.

"Berbagai keberhasilan ini menandai sistem pemerintahan berbasis data, sebagaimana Perda No 3 Tahun 2024, membawa dampak positif dan nyata dalam pembangunan dan pelayanan publik di Sultra," tuturnya.

Andap juga mengingatkan agar kabupaten dan kota lainnya di Sultra segera mengikuti jejak Kolaka Utara dalam mengimplementasikan Perda No 3 Tahun 2024.

Agar membuat peraturan daerah turunan yang relevan dan memasukkannya dalam Ranperda Prioritas 2025 setiap kabupaten dan kota.

Baca juga: Dispar Sulawesi Tenggara Raih Penghargaan Investasi Pengembangan Toronipa Resort, Hotel, dan MICE

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved