Oknum Guru Ngaji Tak Senonoh di Baubau

Kronologi Oknum Guru Mengaji Berbuat Tak Senonoh pada Lima Muridnya di Baubau Sulawesi Tenggara

Inilah kronologi oknum guru mengaji berbuat tak senonoh kepada lima muridnya di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penulis: Harni Sumatan | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan
Inilah kronologi oknum guru mengaji berbuat tak senonoh kepada lima muridnya di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). 

"Sehingga tidak ada kontak fisik, kami sudah ada di lokasi sebelum ada pergesekan antar masyarakat," jelasnya.

LB dipersangkakan pasal pencabulan anak di bawah umur sebagaimana yang dimaksud Pasal 76e jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 dengan Penetapan Peraturan Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

"Ancaman pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun, paling lama 15 tahun kurungan dan denda paling banyak Rp5 miliar," ujarnya.

Sementara itu, Kepala UPTD PPA Kota Baubau, Nur Aiyni mengatakan pihaknya telah melakukan pendampingan psikologi terhadap lima korban.

“Sudah didampingi oleh psikolog kami alhamdulillah kondisinya sudah agak membaik serta aktivitas mereka sudah kembali normal,” ungkapnya, Rabu (18/12/2024).

Baca juga: Oknum Guru Ngaji di Kota Baubau Sultra Berbuat Tak Senonoh ke Murid, Korban Ngaku Dipaksa Pelaku

Kata dia, pendampingan dimaksudkan agar seluruh korban dapat menjalani kegiatan sehari-hari tanpa gangguan serta bersekolah dan mengaji kembali seperti biasanya.

“Saat ini korban seluruhnya sudah pindah guru mengaji perempuan, alhamdulillah sudah bisa menjalani kehidupan seperti biasanya. Bisa juga beradaptasi dengan teman-temannya begitu pula di sekolah. Saat ini sudah ada perubahan,” tambahnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved