Oknum Guru Ngaji Tak Senonoh di Baubau
BREAKING NEWS Oknum Guru Ngaji di Baubau Diamankan Polisi, Diduga Berbuat Tak Senonoh ke 5 Muridnya
Seorang oknum guru ngaji di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diamankan polisi, Minggu (1/12/2024).
Penulis: Harni Sumatan | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU - Seorang oknum guru ngaji di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diamankan polisi, Minggu (1/12/2024).
Satuan Reskrim Polres Baubau mengamankan oknum guru ngaji berinisial LB (69) setelah dilaporkan atas dugaan pelecehan terhadap lima muridnya di dalam masjid.
Di mana, peristiwa tersebut dilaporkan ayah salah satu korban pada tanggal 30 November 2024 lalu di Mako Polres Baubau.
Usai menerima laporan, Reskrim Polres Baubau bergerak cepat mengamankan terduga pelaku disalah satu masjid di Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.
Kasat Reskrim Polres Baubau, IPTU Ridlo Muzayyin Sih Basuki mengatakan LB diamankan pada Minggu, 1 Desember 2024 karena hampir diamuk warga.
Baca juga: Kronologi Kakek di Muna Sulawesi Tenggara Berbuat Asusila ke Remaja 13 Tahun, Ancaman Penjara
“Kami sudah amankan, bermula ayah salah satu korban datang melaporkan dugaan tindak pidana pelecehan yang menimpa anaknya pada 28 November 2024,” ungkapnya, Selasa (17/12/2024).
Kata dia, untungnya penangkapan dilakukan lebih cepat karena warga lingkungan sudah berkumpul hendak melakukan kontak fisik.
“Saat kami datang sudah ramai, jadi sebelum adanya pergesekan antara masyarakat di lapangan kami sudah ada di lokasi,” jelasnya.
Ia menjelaskan LB berbuat tak senonoh kepada lima anak di bawah umur yang masing-masing berinisial AAM (9), ANA (9), N (10), S (10), dan F (13).
“Masing-masing dari korban terjadi sebanyak satu kali, karena setelah mendapatkan perlakuan tidak senonoh mereka langsung menghindar,” jelasnya.
Baca juga: 2 Kali Berbuat Asusila ke Remaja 13 Tahun, Kakek di Muna Sulawesi Tenggara Kini Ditahan Polisi
IPTU Ridlo Muzayyin Sih Basuki menjelaskan tiga di antara lima korban sudah mengalami tindakan asusila tersebut pada tahun 2020.
“Hanya baru mau terbuka setelah salah satu ada yang berani melapor dan ramai dibicarakan di lingkungan masyarakat,” ujarnya.
Karena perbuatannya, terduga pelaku terancam kurungan paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (*)
(TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan)
guru ngaji
berbuat tak senonoh
pelecehan
Baubau
Sulawesi Tenggara
IPTU Ridlo Muzayyin Sih Basuki
TribunBreakingNews
Viral Video Siswi SMA di Baubau Ucap Kalimat Tak Senonoh hingga Lakukan Gerakan Erotis Dalam Kelas |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Anak SMA di Kendari Sulawesi Tenggara Berbuat Tak Senonoh Ditangkap Warga |
![]() |
---|
Polisi Selidiki Video Viral Adegan Tak Senonoh 56 Detik Diduga di Kendari Sulawesi Tenggara |
![]() |
---|
Video Viral Adegan Tak Senonoh 56 Detik Diduga di Kendari Sulawesi Tenggara, Sosok Pemeran Wanita |
![]() |
---|
Pengakuan Wanita Makassar Dicabuli Oknum Polisi Polda Sulsel Berkali-kali, Ancaman Video Tak Senonoh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.