Oknum Guru Ngaji Tak Senonoh di Baubau

BREAKING NEWS Oknum Guru Ngaji di Baubau Diamankan Polisi, Diduga Berbuat Tak Senonoh ke 5 Muridnya

Seorang oknum guru ngaji di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diamankan polisi, Minggu (1/12/2024).

Penulis: Harni Sumatan | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan
Seorang oknum guru ngaji di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diamankan polisi, Minggu (1/12/2024). Satuan Reskrim Polres Baubau mengamankan oknum guru ngaji berinisial LB (69) setelah dilaporkan atas dugaan pelecehan terhadap lima muridnya di dalam masjid. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU - Seorang oknum guru ngaji di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diamankan polisi, Minggu (1/12/2024).

Satuan Reskrim Polres Baubau mengamankan oknum guru ngaji berinisial LB (69) setelah dilaporkan atas dugaan pelecehan terhadap lima muridnya di dalam masjid.

Di mana, peristiwa tersebut dilaporkan ayah salah satu korban pada tanggal 30 November 2024 lalu di Mako Polres Baubau.

Usai menerima laporan, Reskrim Polres Baubau bergerak cepat mengamankan terduga pelaku disalah satu masjid di Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.

Kasat Reskrim Polres Baubau, IPTU Ridlo Muzayyin Sih Basuki mengatakan LB diamankan pada Minggu, 1 Desember 2024 karena hampir diamuk warga.

Baca juga: Kronologi Kakek di Muna Sulawesi Tenggara Berbuat Asusila ke Remaja 13 Tahun, Ancaman Penjara

“Kami sudah amankan, bermula ayah salah satu korban datang melaporkan dugaan tindak pidana pelecehan yang menimpa anaknya pada 28 November 2024,” ungkapnya, Selasa (17/12/2024).

Kata dia, untungnya penangkapan dilakukan lebih cepat karena warga lingkungan sudah berkumpul hendak melakukan kontak fisik.

“Saat kami datang sudah ramai, jadi sebelum adanya pergesekan antara masyarakat di lapangan kami sudah ada di lokasi,” jelasnya.

Ia menjelaskan LB berbuat tak senonoh kepada lima anak di bawah umur yang masing-masing berinisial AAM (9), ANA (9), N (10), S (10), dan F (13).

“Masing-masing dari korban terjadi sebanyak satu kali, karena setelah mendapatkan perlakuan tidak senonoh mereka langsung menghindar,” jelasnya.

Baca juga: 2 Kali Berbuat Asusila ke Remaja 13 Tahun, Kakek di Muna Sulawesi Tenggara Kini Ditahan Polisi

IPTU Ridlo Muzayyin Sih Basuki menjelaskan tiga di antara lima korban sudah mengalami tindakan asusila tersebut pada tahun 2020.

“Hanya baru mau terbuka setelah salah satu ada yang berani melapor dan ramai dibicarakan di lingkungan masyarakat,” ujarnya.

Karena perbuatannya, terduga pelaku terancam kurungan paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (*)

(TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved